back to top

Ini Penjelasan KPK Mengenai Aturan LHKPN: Hadiah Rp 162 M untuk Istri Menpora Dito Ariotedjo Wajib Dilaporkan

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diketahui telah melaporkan hadiah senilai total Rp 162 miliar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara (LHKPN)-nya. Menpora Dito menyatakan bahwa hadiah-hadiah tersebut berasal dari orang tua istrinya (mertua Dito) yang diberikan langsung kepada istrinya. Meskipun hadiah tersebut merupakan pemberian orang tua istrinya, LHKPN tetap mencatatnya karena ada peraturan yang mengharuskan penyelenggara negara melaporkan harta miliknya dan juga harta yang dimiliki oleh pasangannya dan anak-anak tanggungannya, Jumat (21/7/2023).

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengonfirmasi bahwa harta milik pasangan seorang penyelenggara negara harus dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa harta kekayaan yang dilaporkan meliputi harta yang dimiliki oleh penyelenggara negara beserta pasangan dan anak-anak tanggungannya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Harta tersebut diperoleh baik sebelum maupun selama penyelenggara negara memangku jabatannya.

Dalam laporan LHKPN-nya, Menteri Dito Ariotedjo melaporkan hadiah senilai Rp 162 miliar yang terdiri dari empat aset rumah dan sebuah mobil Toyota Alphard. Berikut adalah rincian aset tersebut:

  1. Tanah dan Bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2 di Jakarta Timur seharga Rp 114.193.000.000
  2. Tanah dan Bangunan seluas 488 m2/236 m2, tidak diketahui kawasannya seharga Rp 10.000.000.000
  3. Tanah dan Bangunan seluas 346,65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat seharga Rp 17.350.000.000
  4. Tanah dan Bangunan seluas 382,13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan, seharga Rp 20.052.355.600
  5. Mobil Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019 seharga Rp 900.000.000

Dito Ariotedjo menjelaskan bahwa keempat aset rumah tersebut merupakan pemberian dari orang tua istrinya kepada istrinya. Dengan demikian, meskipun harta tersebut berada di tangan istrinya, tetap dianggap sebagai harta keluarga dan harus dilaporkan dalam LHKPN Menpora Dito Ariotedjo.

Dalam situasi ini, Menpora Dito menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut jika diperlukan oleh tim LHKPN KPK guna menjelaskan asal usul dan kepemilikan dari harta-harta yang terlaporkan tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan keterbukaan dan transparansi mengenai harta kekayaan yang dimiliki oleh para penyelenggara negara dan keluarganya. (In)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...