back to top

Ingin Memperpanjang SKCK yang Sudah Habis Masa Berlaku? Ini Syarat dan Caranya!

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti lamaran pekerjaan. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk memperbaharui atau memperpanjang SKCK yang telah habis masa berlakunya. Jadi, kapan SKCK berakhir? Dan bagaimana cara memperbaharui atau memperpanjang SKCK yang sudah kadaluarsa? Baca terus untuk informasi lebih lanjut, Rabu (3/5/2023).

Menurut situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlakunya telah lewat dan diperlukan, SKCK dapat diperbaharui atau diperpanjang oleh pemohon.

SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Polri yang memuat catatan kriminal seseorang. Dikeluarkan oleh fungsi Intelkam Polri kepada pemohon perseorangan atau anggota masyarakat untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan berdasarkan informasi yang tersedia pada data pribadi pemohon dan catatan kepolisian.

Untuk mengajukan SKCK baru atau memperbaharui atau memperpanjang SKCK yang telah habis masa berlakunya harus memenuhi persyaratan tertentu. Berikut persyaratannya:

Perlu diketahui bahwa perpanjangan atau perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara online melalui website resmi SKCK Polri Online. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:

Alternatif lainnya, Anda dapat mengunjungi kantor polisi terdekat sesuai tempat tinggal Anda untuk memperbaharui atau memperpanjang SKCK secara offline. Berikut langkah-langkahnya:

Nah, setelah mengetahui persyaratan dan langkah-langkah untuk memperbaharui SKCK yang sudah kadaluwarsa, berapa biayanya? Biaya penerbitan atau perpanjangan SKCK tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pasal 1 ayat 2 menyebutkan biaya penerbitan atau perpanjangan SKCK adalah Rp30.000,- per penerbitan. Biaya tersebut dapat dibayarkan kepada petugas Polri di lapangan dan akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya dibayarkan kepada petugas Polri di tempat.(Rz)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...