Jakarta | statusberita.com – Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, menanggapi tuntutan hukuman mati terhadap kliennya dalam kasus narkoba. Hotman Paris menyebut mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Apa yang dia katakan?
Awalnya, Hotman menyebut dirinya menjadi pengacara mantan Kapolda Sumbar karena ingin mencari kebenaran. Selebihnya, menurut Hotman, diserahkan sepenuhnya kepada hakim.
“Kami membela klien kami, mencari kebenaran. Pengacara tidak membela pelaku tapi mencari kebenaran, bersalah atau tidak, itu terserah hakim,” kata Hotman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).
Hotman lantas membantah anggapan dirinya membela penggunaan narkoba. Di sinilah Hotman menyebut Ferdy Sambo yang sempat memintanya menjadi pengacaranya dengan honor miliaran rupiah, namun dia menolak.
“Terkait banyak suara yang mengklaim Hotman Paris membela pengguna narkoba, saya tidak membela penggunaan narkoba. Saya membela seseorang, Sambo bahkan menawari saya sejumlah besar uang dengan surat kuasa yang ditandatangani, jumlahnya bahkan mencapai miliaran, tetapi saya menolak. ,” jelas Hotman.
Hotman menyebut Teddy adalah temannya. Hotman kerap melapor ke Teddy terkait oknum polisi yang melakukan pelanggaran.
โJadi, saya membela Teddy Minahasa bukan untuk uang, tapi ketika dia menjadi Karo Paminal di Propam Mabes Polri, dia banyak membantu kasus orang kecil di Kopi Johny. Setiap kali saya melaporkan pelanggaran yang dilakukan polisi terhadap orang kecil di Kopi Johny ke Dia, Teddy itu oknum polisi dari kepolisian, dalam waktu dua jam dia akan tangani langsung,” kata Hotman.
“Sebagai teman, bagaimana saya bisa menolak? Dan dalam kasus lain, pengeboman pun membutuhkan pengacara,” tambahnya.
Irjen Teddy Minahasa menghadapi persidangan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus narkoba yang melibatkan pertukaran barang bukti narkotika dengan tawas.
“Terdakwa Teddy Minahasa Putra anak Haji Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” tambah jaksa.
JPU menilai tidak ada pembenaran atau alasan atas perbuatan Teddy tersebut. JPU menilai Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.
Jaksa yakin Teddy adalah pelaku awal pencurian barang bukti sabu untuk dijual. JPU juga meyakini Teddy adalah orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerjasama dalam penukaran dan penjualan sabu melalui Linda Pujiastuti.
Jaksa meyakini Dody menerima Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu. Jaksa yakin Teddy menerima uang asing Rp 300 juta itu.
Hal yang memberatkan Teddy adalah ia diuntungkan dari penjualan narkoba tersebut, memanfaatkan posisinya sebagai Kapolda Sumbar dalam jaringan peredaran narkoba, dan mengelak selama persidangan. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan bagi Teddy.
Dody dan Linda divonis lebih awal. Dody divonis 20 tahun penjara, sedangkan Linda divonis 18 tahun penjara.(Rz)