back to top

Hikmahbudhi Serukan RUU Perampasan Aset Segera Ditetapkan untuk Memerangi Praktik Kriminal Berbasis Ekonomi di Indonesia

Date:

Share post:

Jakarta | detiknews – Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP Hikmahbudhi) menegaskan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset. Dasar penilaian Hikmahbudhi adalah, perkembangan praktik kriminal berbasis ekonomi dalam 10 tahun terakhir.

“Hikmahbudhi melihat urgensi pengesahan RUU Perampasan Harta, mengingat signifikansinya dalam penegakan hukum pidana berbasis ekonomi”, ucap Wiryawan, Ketua PP Hikmahbudhi, dalam Rabu, 5 April 2023.

Wiryawan menjelaskan, kasus korupsi di Indonesia menjadi sangat kompleks dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Perkembangan praktik tersebut membutuhkan ketentuan hukum yang komprehensif dan mutakhir.

“Solusi masalah pidana berbasis ekonomi adalah penyitaan atau perampasan aset hasil korupsi, pencucian uang, penipuan, dan tindak pidana berbasis ekonomi lainnya. Diperlukan undang-undangnya agar negara dapat memulihkan kerugian dan menegakkan keadilan”, Wiryawan.

Dia menambahkan, RUU Perampasan Aset tidak hanya akan menyita aset para koruptor, tetapi juga para pelaku kejahatan berbasis ekonomi lainnya, seperti yang terlibat dalam kasus pencucian uang di Kementerian Keuangan.

“Tentunya RUU Perampasan Aset juga harus menjaga keseimbangan dengan mempertimbangkan hak-hak warga negara dan memperjelas definisi aset yang dapat disita, yang merupakan hasil tindak pidana”, lanjut Wiryawan.

Wiryawan kemudian memaparkan empat poin terkait RUU Perampasan Aset, antara lain:

  1. Mendesak pemerintah untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset dan serius.
  2. Berkolaborasi dengan pemerintah dalam setiap upaya pemberantasan korupsi, termasuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
  3. Mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
  4. Mendorong seluruh anggota Hikmahbudhi dan masyarakat Indonesia untuk berkomitmen bersama-sama mengawasi dan memantau semua proses yang berkaitan dengan korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana berbasis ekonomi lainnya.

Kesimpulannya, pengesahan RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memerangi praktik kriminal berbasis ekonomi dan memulihkan kerugian negara. Hikmahbudhi, bersama dengan pemerintah dan masyarakat Indonesia, harus bekerja sama untuk memastikan keberhasilan RUU dan penegakan yang efektif.(Arf)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Prabowo Titahkan TNI-Polri, Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Jakarta | statusberita.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan industri, terutama yang meminta...

Waspada..!!! Kejahatan Selama Idul Fitri 2025, Polisi Buka Hotline Pelayanan Pengaduan di Call Center 110

Tangerang | statusberita.com - Tingginya aktivitas masyarakat selama musim mudik 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi perhatian Polisi...

Tragedi Polisi Tembak Polisi, PN Cibinong Gelar Sidang Perdana

Cibinong | statusberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor mengelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang...

Kepastian Hukum Kasus Penipuan Rp.2 Miliar di Polres Metro Depok Dipertanyakan

Depok | statusberita.com - Daut Kornelius Kamarudin, seorang yang diduga menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, terus...