back to top

Heru Budi Hartono Melantik Nasruddin Djoko Surjono sebagai Kepala BP BUMD DKI Jakarta

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Pada hari Jumat, tanggal 31 Maret 2023, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, melantik Nasruddin Djoko Surjono sebagai Kepala Badan Pembina (BP) BUMD DKI Jakarta. Menurut Heru, pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kerja Perangkat Daerah.

Acara pelantikan berlangsung di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta. Selain Nasruddin, Heru juga melantik kembali empat pejabat lainnya, yaitu Afan Adriansyah Idris sebagai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat sebagai Inspektur DKI Jakarta, dan Mochamad Miftahulloh Tamary sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, Heru mengatakan bahwa mutasi dan rotasi merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi. Semua ini dilakukan untuk mendukung kebutuhan kinerja organisasi agar lebih baik lagi. “Saya berharap Bapak atau Ibu dapat menjalankan tugas dengan baik. Tujuan kita bersama adalah mempercepat pembangunan kota Jakarta dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kita juga ingin mendorong peningkatan kinerja para aparatur Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan good governance, serta mewujudkan sukses Jakarta untuk Indonesia,” kata Heru dalam keterangan tertulis.

Sebagai informasi, posisi Kepala BP BUMD DKI Jakarta sebelumnya diisi oleh pelaksana tugas sejak tahun 2019. Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi, menjabat dari 2019 hingga 2022. Kemudian pada Februari 2022, ia digantikan oleh Budi Purnama, dan pada Agustus 2022, digantikan oleh Fitria Rahadiani.

Pelantikan dan pengukuhan tersebut sudah sesuai dengan dasar hukum pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan yang terdiri atas surat rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, dan surat pertimbangan teknis dari Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara. Selain itu, Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 213 Tahun 2023 dan Nomor 240 Tahun 2023 juga menjadi dasar hukum pelantikan dan pengangkatan para pejabat tersebut.(Rz)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...