Pangkalan Bun, Kalteng | statusberita.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 bagi narapidana beragama Hindu di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (22/03/2023)
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan pengurangan hukuman sebagai bentuk pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Remisi ini diberikan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:PAS-486.PK.05.04 Tahun 2023 dan PAS-487.PK.05.04 Tahun 2023. Syaratnya, Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Doni Handriansyah mengapresiasi pemberian remisi ini dan berharap dapat memotivasi narapidana untuk berperilaku baik dan mematuhi aturan selama menjalani hukuman.
Ia juga mengatakan bahwa remisi ini merupakan bentuk pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, dan diharapkan dapat membantu mereka menjadi insan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat. (DN)