Jakarta | statusberita.com – Profesor Hasbi Hasan telah menjadi tersangka dalam kasus suap hakim agung. Namun, ia tidak menerima langkah yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memutuskan untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel telah menunjuk hakim yang akan memimpin sidang praperadilan tersebut.
“Hari Jumat, tanggal 26 Mei, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dr. H Hasbi Hasan terhadap KPK telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Djuyamto, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam video pernyataannya pada Jumat (26/5/2023).
Hasbi Hasan merupakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan juga Guru Besar di Universitas Lampung. Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan digelar oleh PN Jaksel pada tanggal 12 Juni 2023.
“Dalam hal ini, Ketua Pengadilan telah menunjuk Hakim Tunggal, yaitu Yang Mulia Bapak Alimin Ribut Sujono,” tambah Djuyamto.
Menurut informasi yang diperoleh dari detikcom, Alimin Ribut Sujono merupakan salah satu hakim yang sebelumnya terlibat dalam vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, pada bulan Februari yang lalu. Alimin juga pernah memimpin sidang yang menarik perhatian publik tentang pernikahan beda agama antara Protestan dan Katolik pada tanggal 5 Juni 2022. Ia sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kembali kepada kasus Hasbi Hasan, skandal suap ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pegawai MA, Dessy Yustria. Tak lama setelah itu, KPK menetapkan beberapa tersangka, termasuk di antaranya hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap tersebut diduga terkait dengan penanganan perkara Intidana.
Belakangan ini, KPK mengendus adanya keterlibatan Profesor Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka pada awal bulan ini. Pada hari Rabu (24/5), KPK telah memeriksa Profesor Hasbi. KPK meyakini bahwa Hasbi tidak akan melarikan diri sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.(Rz)