Reporter: Sawijan
Blitar | statusberita.com – Gus Samsudin Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, mengklaim bahwa padepokannya mengantongi izin praktik pengobatan dan perizinan lokasi dari pihak berwenang.
Hal itu dikatakan Gus Samsudin setelah menjalani mediasi dengan warga Desa Rejowinangun di Kantor Polres Blitar pada Selasa (2/8/2022).
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom turut membenarkan pernyataan tersebut.
Padepokan tersebut memiliki izin praktik pengobatan tradisional yang juga telah dikonfirmasi oleh Dinas Kesehatan,” kata Adhitya.
Kendati demikian, Adhitya tidak secara tegas memberikan jawaban terkait praktik rukyah yang digunakan dalam pengobatan di Padepokan Nur Dzat Sejati tersebut.