Tangerang | statusberita.com – Seorang guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tangerang Selatan, yang dikenal dengan inisial GM, dilaporkan kepada polisi karena diduga memperdaya seorang siswi berusia 19 tahun hingga hamil 6 bulan. Terungkap bahwa GM, yang mengaku tidak beristri, ternyata sudah memiliki keluarga.
“Situasinya cukup aneh, si tersangka mengaku tidak memiliki istri. Pada kenyataannya, saat saya mengunjungi rumah tersangka, ia memiliki seorang istri,” kata S, ketika diwawancarai di rumahnya di Tangerang Selatan pada Jumat (9/6/2023).
S mengungkapkan bahwa usia tersangka diperkirakan sekitar 30 tahun. Tersangka tersebut bukan guru di sekolah korban, melainkan di SMK yang berbeda.
“Tersangka berusia sekitar 30 tahunan. Iya, dia seorang guru, tetapi di SMK yang berbeda,” tambahnya.
Akibat perbuatan guru tersebut, korban sekarang hamil 6 bulan. Korban juga pernah diminta oleh tersangka untuk menggugurkan kandungannya.
“Akhirnya kami meminta pertanggungjawaban, tetapi tidak mendapatkan respons yang baik. Akhirnya kami memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang guru di sebuah SMK di Tangerang Selatan, yang disebut dengan inisial GM, dilaporkan ke polisi karena diduga menghamili seorang siswi berusia 19 tahun.
S sang paman korban (39) mengungkapkan bahwa keponakannya pertama kali bertemu dengan tersangka saat ada program berenang dari sekolahnya.
“Pada saat ada program sekolah berenang bersama guru olahraga, kemudian datanglah seorang pria, teman guru olahraga itu. Dia meminta untuk berkenalan dan berkenalan dengan semua siswa. Namun, dia hanya bertukar kontak WhatsApp dengan korban,” ujar S saat diwawancarai di rumahnya pada Jumat (9/6).
Setelah itu, tersangka terus berkomunikasi dengan korban hingga mengajaknya makan. Komunikasi mereka berlanjut dan akhirnya korban hamil akibat tersangka.
“Kemudian mereka terus berkomunikasi dan tersangka menggunakan modus pria untuk mengajaknya makan. Anak-anak senang jika diajak makan dan ditraktir. Kemungkinan korban terbujuk oleh situasi ini, dan itulah yang terjadi,” jelasnya.
“Kejadian ini terjadi antara bulan November dan pergantian tahun. Jadi ada dua kali kejadian,” tambahnya.
S mengatakan bahwa tersangka pernah memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Namun, korban sempat melakukan perlawanan.
“Memang, tersangka menggunakan modus seperti itu. Ada sedikit pembicaraan dan pemaksaan. Pemaksaan ini terjadi ketika mereka berdua sendirian. Korban tidak setuju,” paparnya.
Menanggapi kejadian ini, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangsel. Laporan telah tercatat dengan nomor: TBL/B/1115/VI/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya, pada tanggal 7 Juni 2023.(Rz)