back to top

Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak, Umi Etty Harapkan Kerjasama Semua Pihak dalam Upaya Perwujudan Depok Kota Layak Anak

Date:

Share post:

Depok | statusberita.com – Bertempat di Aula SMPN 1 Depok, Jl. Pemuda No.53, RT.01/RW.08, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok bersama Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Depok gelar acara Pelatihan Konvensi Hak Anak dalam rangka proses perwujudan Kabupaten/Kota Layak Anak dalam RPMJN 2020-2024.

Hadir sebagai pembicara pada acara tersebut, Hj.Etty Maryati Salim Ketua Pokja PAUD Kota Depok bersama perwakilan dari Disdik Kota Depok, Kasie pembinaan PAUD Eny prihatini S.Pd, Zahra Maimunah.SE (Narasumber), serta para Kepala Sekolah PAUD, yang memaparkan implementasi PAUD HI melalui optimalisasi pemenuhan hak anak usia dini, dalam mewujudkan Depok Kota Layak Anak.

Umi Etty mengatakan, bahwa dalam upaya menyamakan arah pembangunan dengan pemerintah pusat dalam upaya mewujudkan program Indonesia Layak Anak, perlu adanya penguatan sistem dari semua aspek yang mengarah tentang perlindungan hak seorang anak.

“Dalam rangka menyamakan arah tujuan dalam mewujudkan Indinesia Layak Anak, sangat perlu dilakukan penguatan semua sistem perlindungan terhadap hak-hak anak yang bersifat lebih responsif, serta memastikannya secara terarah dan berkala, untuk dapat memastikan para anak benar-benar menikmati dan merasakan hak nya”, ucap Bunda Etty, Kamis 30/6/2022.

“Konvensi Hak Anak adalah perjanjian yang mengikat secara Yuridis dan Politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak, karena hak anak berarti hak asasi manusia untuk anak. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melalui Ketetapan Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugasi Presiden dan DPR untuk meratifikasi berbagai instrumen PBB yang berkaitan dengan hak asasi manusia, dan Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi PBB pada tanggal 30 September 1990, mengenai Hak-hak Anak”, ungkapnya.

Istri Wakil Walikota Depok ini memaparkan, bahwa secara sederhana yang melatar belakangi lahirnya Konvensi Hak Anak ini adalah, adanya suatu upaya kemanusiaan di dunia untuk mewujudkan perlindungan dan jaminan nyata atas hak-hak anak di seluruh dunia.

“Setelah melalui berbagai pertemuan, Majelis Umum PBB kemudian mengesahkan Konvensi Hak Anak pada 20 November 1989. Hari pengesahan Konvensi Hak Anak tersebut kemudian dikenal sebagai Hari Anak Sedunia”, paparnya.

“Berdasarkan kenyataan di atas, PBB mengesahkanย Konvensi Hak-hak Anakย (Convention On The Rights of The Child) untuk memberikan perlindungan terhadapย anak,ย dan menegakkanย hak-hak anakย di seluruh dunia pada tanggal 20 Nopember 1989, serta mulai mempunyai kekuatan memaksa (entered in to force) pada tanggal 2 September 1990”, lanjutnya.

Umi Etty menilai, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)ย RPJMNย merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJPN, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan serta lintas kewilayahan, dirinya menilai berdasar dari sinilah semua penguatan Konvensi Hak Anak sangat perlu dilakukan secara terstruktur dan terarah.

“Dalam RPJMN 2020-2024, penguatan regulasi dan penegakkan hukum yang proporsional terhadap kepentingan anak perlu dilakukan pengawasan secara berkala, agar hasil akhirnya benar-benar bisa signifikan, dan tujuan utama dari pembangunan tersebut bisa tercapai dengan sempurna”, lanjut umi Etty.

“Kemudian, pada aspek efektivitas kelembagaan melalui penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), penyedia layanan, sistem data dan informasi, serta fungsi pembinaannya pun, tidak boleh terlepas dari pengawasan yang intens dan harus dilakukan oleh orang-orang yang ahli dibidangnya. Dengan begitu tujuan Depok menjadi Kota Layak Anak benar-benar bisa terealisasi menuju Kota Depok yang Maju, Berbudaya, dan Sejahtera”, pungkasnya.(Arifin)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Berikan Dukungan Kepada Pihak Sekolah, Gubernur Jabar Bakal Kawal Kasus Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Bandungย | statusberita.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datangi SMAN 1 Bandung untuk memastikan bahwa proses belajar mengajar...

Walikota Depok Dukung Penuh Keputusan Gubernur Jabar Copot Kepsek SMAN 6

Depok | statusberita.com - Walikota Depok Supian Suri dukung langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencopot Kepala SMAN...

DPW FK-PKBM Jawa Tengah Kirimkan Peserta Terbanyak Dalam Kegiatan Rakornas dan Rakernas 2025 di Jakarta

Pemalang | statusberita.com - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Riza Patria menyebut, bahwa ada tiga...

Ubah Limbah Kerang Jadi Batako Penghasil Listrik, Inovasi ME’Team Maksimalkan Pengelolaan Limbah Perikanan

Jakarta | statusberita.com - Memiliki 62% luas wilayah berupa perairan seluas 6,32 juta kmยฒ, produksi perikanan Indonesia di...