back to top

Firman Bakri dari Aprisindo : Implementasi Permenaker 5/2023 Bergantung pada Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakri menyampaikan, bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 dapat diterapkan apabila mendapatkan persetujuan dari pengusaha dan pekerjanya. Permenaker ini berkaitan dengan Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, dan telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada tanggal 7 Maret 2023.

“Kebijakan itu dikunci sama pemerintah bahwa bisa dilakukan apabila ada kesepakatan antara pekerja atau serikat pekerja dan perusahaan”, Firman, Rabu, 22 Maret 2023.

Firman mengatakan, bahwa kebijakan ini hanya dapat dilakukan jika terdapat kesepakatan antara pekerja atau serikat pekerja dengan perusahaan. Negosiasi antara kedua belah pihak akan menjadi acuan dalam menentukan pengupahan dan pemotongan jam kerja sesuai Permenaker 5/2023. Firman menambahkan bahwa dalam implementasinya, kebijakan tersebut dapat beragam, tergantung pada kondisi perusahaan.

Aprisindo memandang, bahwa kebijakan ini diambil oleh pemerintah sebagai respons terhadap persoalan yang dihadapi oleh perusahaan berorientasi ekspor yang saat ini mengalami perlambatan pertumbuhan. Firman menjelaskan, bahwa setelah pandemi Covid-19 yang berlangsung selama dua tahun, kemudian terjadi perang antara Ukraina dengan Rusia, yang berdampak pada stagflasi di Eropa dan negara lain. Hal ini menyebabkan penurunan permintaan secara global.

“Dalam implementasinya, itu bisa sangat variatif, berdasarkan kondisi perusahaan”, kata Firman.

Dalam kesimpulannya, kebijakan ini hanya dapat dilaksanakan dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memperhatikan kepentingan kedua belah pihak dalam menjaga kestabilan ekonomi di tengah situasi yang sulit. Aprisindo mendukung kebijakan ini dan memandangnya sebagai respons yang tepat dari pemerintah terhadap situasi yang tengah dihadapi oleh perusahaan berorientasi ekspor.(Nawi)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Gelar Rapat RPJMD 2025-2029, BAPPEDA Kota Depok Fokus pada Program UMKM Naik Kelas

Depok | statusberita.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Depok bersama Asosiasi UMKM Kota Depok, menggelar rapat...

FOZ dan Dompet Dhaufa Bangun Sinergi untuk Keberlanjutan UMKM Indonesia

Bogor | statusberita.com - Dompet Dhaufa, lembaga zakat yang berkomitmen untuk mendukung UMKM di seluruh Indonesia, melakukan Orientasi...

Pelatihan Produk Lokal Sukmajaya Bantu Ibu-Ibu Raih Penghasilan

Depok | statusberita.com - Kelurahan Sukmajaya di Kota Depok berkomitmen untuk mendukung kreativitas pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah...

Cama Marsit Kreasi dan ANP Architecture & IDC Merajut Kerja Sama untuk Memperluas Diri dalam Dunia Usaha

Jakarta | statusberita.com - PT Cama Marsit Kreasi dan ANP Architecture & Interior Design Consultant (IDC), dua kekuatan...