31.4 C
Indonesia
Sel, 3 Oktober 2023

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.4 C
Indonesia
Selasa, 3 Oktober 2023 | 14:55:47 WIB

Eksekutor Perkara Pidana, Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti Dari 155 Kasus

Reporter : Dimas


​Depok | STATUSBERITA.com Selaku eksekutor dalam penanganan perkara pidana umum. Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Depok melakukan pemusnahan barang bukti dari 155 kasus periode 2022 yang telah inkrah di halaman kantor Kejari Depok. Rabu (6/7).

​Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan selaku eksekutor dalam penanganan perkara pidana umum.

​”Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum. Disamping melakukan penuntutan, Kejaksaan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Mia.

Sebagai informasi, ​barang bukti yang dimusnahkan yakni 6,832,2221 (Enam kilo delapan ratus tiga puluh dua koma dua ribu dua ratus dua puluh satu gram) ganja dari 30 perkara, 6,680,3457 ( Enam kilo enam ratus delapan puluh koma tiga ribu empat ratus lima puluh tujuh gram) sabu dari 97 perkara. Selain itu, dari 2 perkara ada trihexphenidyl 9 tablet, LSD 2 blot. Sedangkan dari 22 perkara ada 9 buah celurit, 2 buah golok dari 5 buah pisau, 1 buah parang, 1 buah arit, satu 1 pedang, 2 buah samurai, 1 buah kujang, dan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 799 lembar, pecahan Rp 10.000 sebanyak 81 lembar serta pecahan Rp 5.000 sebanyak 22 lembar.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,877PengikutMengikuti
19,300PelangganBerlangganan

Latest Articles