back to top

Dua Raperda yang Diajukan oleh Pemkot Depok Disetujui oleh DPRD

Date:

Share post:

Depok | statusberita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah mengambil keputusan penting dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun 2023 yang berlangsung pada tanggal 2 Mei 2023. Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Depok menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi fokus perhatian. Kedua Raperda tersebut adalah Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Imam Budi Hartono, Wakil Wali Kota Depok, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) 4 dan Pansus 5 atas laporan mereka mengenai proses dan hasil pembahasan kedua Raperda tersebut.

“Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial telah mencapai proses akhir pembahasan yang ditandai dengan persetujuan bersama,” ujarย  Wakil Wali Kota Depok yang akrab di sapa Bang Imam

Bang Imam juga menegaskan bahwa persetujuan bersama ini adalah bukti dari hubungan kemitraan yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kota Depok. Semua pihak bekerja sama untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas.

Proses pembahasan kedua Raperda tersebut melibatkan Pansus 4 dan Pansus 5 DPRD Kota Depok, dan telah melalui tahap pembulatan, pemantapan, penajaman, serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat. Proses ini mencakup legal drafting maupun materi muatan.

Wakil Wali Kota Depok menambahkan bahwa keputusan ini juga menjadi payung hukum bagi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Penyandang Disabilitas melalui anggaran-anggaran yang akan diluncurkan di masa mendatang. Di samping itu, Wakil Wali Kota Depok juga berharap bahwa adanya intervensi anggaran yang lebih besar akan membawa perbaikan kebijakan dan fasilitas guna menunjang para penyandang disabilitas.

“Dua Raperda ini sebagai payung hukum untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Penyandang Disabilitas melalui anggaran-anggaran yang nanti akan diluncurkan. Termasuk, juga perbaikan infrastukturnya,”pungkas Bang Imam. (Edh)

 

 

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...