Jakarta | statusberita.com – Walikota Bukittinggi Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa telah mengajukan uji materiil terhadap UU Pilkada Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempertanyakan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (calon presiden dan wakil presiden) dalam UU Pemilu yang dibatasi minimal 40 tahun.
Berdasarkan berkas permohonan yang diunggah di situs resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (12/3/2023), keduanya mempersoalkan pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 yang berbunyi, ‘Syarat calon presiden dan wakil presiden. calon presiden adalah: berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun’.Permohonan uji materi disampaikan pada 5 Mei 2023.
Dalam berkas permohonan, Emran dan Pandu berpendapat bahwa batasan usia calon wakil presiden bertentangan dengan norma yang diatur dalam UUD 1945. Ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, serta kepastian hukum yang adil.
Kedua kepala daerah itu pun membandingkan syarat caleg dengan aturan pencalonan calon legislatif (caleg). Berdasarkan aturan kelayakan caleg, seseorang dapat mengikuti pemilihan legislatif sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota jika sudah berusia 21 tahun.
Dalam permohonannya, Emran dan Pandu meminta Mahkamah Konstitusi merumuskan syarat calon wakil presiden dengan memperbolehkan calon yang berusia di bawah 40 tahun namun memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara untuk mengikuti pemilihan presiden/wakil presiden.
Rumusan pasal 169 huruf q yang diusulkan adalah usia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai pejabat negara. Sebelumnya, gugatan uji materiil tentang syarat usia minimal calon wakil presiden dalam UU Pemilu telah diajukan oleh Partai Garuda.
Permohonan itu disampaikan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Partai Garuda Yohanna Murtika pada 2 Mei 2023. Pihak Garuda berdalih berpotensi dirugikan dengan ketentuan pasal 169 huruf q UU Pilkada No 7 Tahun 2017.
Pasalnya, Partai Garuda tidak bisa mencalonkan kepala daerah yang sedang atau pernah menjabat dan berusia di bawah 40 tahun. Namun, orang-orang ini memiliki potensi dan pengalaman dalam pemerintahan sehingga memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai Calon Wakil Presiden.(Arf)