Depok | statusberita.com – Mengawali kinerja tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2024, pada Selasa (2/1/2024). Dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra, Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Jl. Boulevard Sektor Anggrek, Grand Depok City (GDC).
Ada empat agenda utama yang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut terkait : 1. Persetujuan Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan yang telah disepakati oleh seluruh anggota DPRD Kota Depok yang hadir dalam kesempatan tersebut, 2.Penyampaian hasil Reses Masa Sidang Ketiga Tahun 2023, 3.Penutupan Tahun Sidang 2023, serta 4. Pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun 2024.
H.Imam Musanto.S.Pd.MM anggota DPRD Kota Depok Komisi D Fraksi PKS mengatakan, bahwa terkait Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan yang telah disepakati, lebih menitikberatkan kepada pemaksimalan sektor retribusi non pajak sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok yang saat ini telah tembus di angka 3 trilliun rupiah.
“Seiring terus bertambahnya jumlah investor yang memasuki Kota Depok di setiap tahun investasi di kota ini terus meningkat, mencapai nilai ratusan milliar hingga mendekati triliunan”, ujar Bang Imun, Selasa 2/1/2024.
“Melihat perkembangan pembangunan di Kota Depok yang semakin pesat, tercatat dalam Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPD) kita di angka 4 trilliun. Oleh karenanya inovasi – inovasi dalam menyeimbangkan antara pemasukan dan pengeluaran itu sangat dibutuhkan agar regulasi pembangunan yang telah tertata baik bisa semakin sempurna”, sambungnya.
Politisi PKS Kota Depok ini menerangkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Raperda tahun 2024 ini Pemkot Depok menitikberatkan kepada pemaksimalan retribusi non pajak yang terbagi menjadi tiga golongan, yaitu : retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
“Pelaksanaan UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999 telah menyebabkan perubahan yang mendasar mengenai pengaturan hubungan Pusat dan Daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dikenal sebagai era otonomi daerah”, terang Bang Imun.
“Dalam era otonomi daerah sekarang ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, serta memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi”, imbuhnya.
Lebih lanjut Ketua Perbakin Kota Depok ini menjelaskan, bahwa sejalan dengan kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya, untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tuntutan peningkatan PAD semakin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada daerah dan disertai pengalihan Personil, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D) ke daerah dalam jumlah besar”, jelasnya.
“Sejauh ini dana perimbangan yang merupakan transfer keuangan oleh pusat kepada daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah, meskipun jumlahnya relatif memadai yakni sekurang-kurangnya sebesar 25% dari Penerimaan Dalam Negeri dalam APBN, namun daerah harus lebih kreatif dalam meningkatkan PAD-nya untuk meningkatkan
akuntabilitas dan keleluasaan dalam pembelanjaan APBD-nya”, ungkap Kabid Pembinaan Umat DPD PKS Depok ini.
“Oleh karenanya, sumber-sumber penerimaan daerah yang potensial harus digali secara maksimal, namun tentu saja di dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk diantaranya adalah : pajak daerah dan retribusi non pajak daerah yang memang telah sejak lama menjadi unsur PAD yang utama”, tutur H.Imam Musanto.(Arifin)