Riau | statusberita.com – Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma, yang mengaku menyetor ratusan juta rupiah ke atasannya, kini dikejar oleh Divisi Urusan Dalam Negeri (Propam) Polda Riau. Bripka Andry masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena hampir dua bulan tidak masuk kerja, tepatnya 57 hari.
Menurut laporan detikSumut, Jumat (9/6/2023), Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang menjelaskan, Bripka Andry sudah tidak melapor sejak 7 Maret. Nandang menjelaskan seharusnya Andry melapor ke kantor barunya. unit di Batalyon A Pelopor Pekanbaru setelah keluarnya surat pindah pada 3 Maret.
“Divisi Propam saat ini sedang melakukan pencarian atau DPO terhadap Bripka A. Sudah 57 hari mangkir kerja,” kata Nandang di Polda Riau.
Nandang menyebutkan, Polda Riau akan menggelar sidang etik Bripka Andry dan beberapa personel lain yang terlibat dalam masalah setoran ini.
“Bripka A bersama yang lainnya akan menjalani sidang etik terkait pelanggaran yang dilakukan,” kata Nandang.
Seperti diketahui, delapan anggota Brimob Polda Riau ditahan di tempat khusus (patsus) menyusul viralnya pengakuan Bripka Andry Darma yang menolak mutasi dan mengaku sering menyetor ke atasannya. Mereka yang ditahan adalah Kompol Petrus, AKP M, Aiptu R, Aipda A, Bripka D, Bripka AS, Bripka S, dan Bripka LC.(Rz)