Purwakarta | statusberita.com – Solderaritas LSM DPC GPRI tergabung beberapa Lembaga LSM lain nya diantaranya DPC LSM GEMPAL demo di PT Assa Paper terkait limbah B3
Prorakyat, Selasa (11/3/2023).
Keberadaan penimbunan yang di lakukan PT Assa Paper terkait limbah bahan berbahaya beracun (B3) menimbulkan aroma tak sedap hingga ke permukiman warga. Berulangkali warga meminta pemilik Pabrik yakni PT Assa Paper supaya menghentikan aktivitas penimbunan, namun aspirasi warga diabaikan.
Merasa geram, Puluhan LSM yang peduli tentang lingkungan untuk mengedepankan kepentingan warga mendatangi PT Assa Paper limbah B3 milik Assa paper, yang terletak di jalan raya sadang subang ciparungsari cibatu kecapatan cibatu , Kabupaten purwakarta.
Efek dari penimbunan limbah B3 tersebut menimbulkan aroma tak sedap. Belum juga hasil dari timbunan tersebut dibuang di aliran Sungai sebelah pabrik aliran air nya yang berdampak pada pencemaran lingkungan atau ekosistem sungai.
Saat dikonfirmasi warga setempat lingkungan pabrik berkata, โBentuk akumulasi dari kemarahan warga yang kebetulan hari ini adalah puncaknya, yang sebelumnya warga berkali-kali cuma bisa menahan diri. Dan memang warga pada pagi ini bersama LSM menemukan beberapa truk yang keluar masuk di area pabrik tersebut.
kami selaku Ketua DPC GPRI kabupaten purwakarta menindak keras apa lagi yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan ini tidak bisa di biarkan tisak ada solusi untuk kepentingan warga masyarakat khususnya di lingkungan sekitar pabrik kami selaku ketua LSM GPRI Tedi Sutardi SE,akan melaporkan ke Gakum ke kemntrian lingkungan hidup supaya ada sanksi berat terhadap PT Assa Paper.”
Di tempat terpisah LSM ketua GEMPAL Dpc kabupaten purwakarta mengutuk keras terkait limbah assa paper jika tidak ada tindakan kami akan mengadakan aksi demi besar besaran.
kami sebagai putra daerah akan menindak lanjuti juga yerkait pembuangan yang di lakukan PT Assa Paper ke Kp.Babakansari desa ciwareng kec.Babakancikao.dan akan menindak tegas keterkaitan yang bermain kotor di mekanisme ini.serta akan melaporka kepada pihak kepolisian membuat LP .yang di duga PT penampung limbah PT.Deco Putra Mandiri perihal perizinan dan surat surat kelengkapan PT tersebut di duga tidak memiliki izin atau legalitas perusahaan ,Tegas.”
“Mudah-mudahan hari ini ada titik temu. Artinya bilamana tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, harus diproses secara hukum sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Untuk meredam aksi LSM,meminta warga menunggu tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten atau Provinsi Jabar.( Che )