Jakarta | statusberita.com – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri atau Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan pihaknya menerima permintaan dari Dito Mahendra untuk menjadwal ulang pemeriksaannya terkait kepemilikan 15 senjata api ilegal. Djuhanhani membenarkan Dito tetap akan dipanggil untuk pemeriksaan pada Kamis.
“Akan dipanggil hari Kamis sesuai undangan jam 09.00 WIB dan akan kami laksanakan sesuai rencana. Kami terima surat dari Dito kemarin yang meminta agar pemeriksaan dipindah ke tanggal 11 April, tapi kami anggap tidak sah karena kami Sudah menginformasikan kepada media dan pengacaranya bahwa kami telah memanggilnya untuk pemeriksaan,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu, 5 April 2023.
Djuhanhani menyatakan, Dito harus taat hukum, dan berharap bisa hadir dalam pemeriksaan sebagaimana dipanggil.
โSebagai warga negara Republik Indonesia, kita harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,โ ujarnya.
“Pemanggilan sebagai saksi merupakan kewajiban setiap warga negara apabila dipanggil dengan surat resmi dari penyidik, dan wajib hadir,” imbuhnya.
Diketahui, Dito bolos pemanggilan pertamanya pada Senin, 3 April lalu. Pemanggilan kedua dijadwalkan pada Kamis, 6 April.
Bareskrim Polri menaikkan status kasus penemuan senjata api ilegal di kediaman Dito Mahendra dalam penggeledahan yang dilakukan KPK ke penyidikan. Polisi melakukan penyelidikan sebelum memulai penyelidikan.
“Jumat lalu, kasus tersebut resmi dimulai dan mulai penyelidikannya hari ini,” kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin, 3 April.
Djuhandani mengungkapkan, Dito sempat dipanggil untuk dimintai keterangan saat pemeriksaan namun mangkir. Dia tidak menyebutkan kapan mereka akan memanggil Dito untuk pemeriksaan.
“Kita lihat saja apa yang terjadi selanjutnya. Saya tidak bisa menjawab pertanyaan apa pun terkait penyelidikan, tetapi yang jelas kasus ini telah dipindahkan dari penyelidikan ke penyelidikan sejak Jumat lalu,” tambahnya.(Rz)