Jakarta | detikNEws – Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perdagangan 20 WNI di Myanmar. Kedua tersangka disebutkan setelah peninjauan kasus sebelumnya hari ini.
“Setelah dilakukan peninjauan, pimpinan dan peserta menyepakati tersangka adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Reserse Kriminal Bareskrim Polri, dalam keterangannya, Selasa, 9 Mei 2023.
Dia menjelaskan, kedua tersangka telah menggunakan cara-cara yang tidak benar untuk membuat 20 WNI tersebut bekerja sebagai TKI di Myanmar. Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami akan menyelesaikan proses penyelidikan dan semua prosedur administrasi yang diperlukan,” kata Djuhandhani.
Ia menambahkan, penyidik โโsaat ini sedang memburu para pelaku. “Kami akan mencari dan menangkap pelakunya,” lanjutnya.
Sebelumnya, keluarga 20 korban WNI melaporkan perekrut ke Bareskrim pada Selasa, 2 Mei lalu. Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 2 Mei 2023.
Kedutaan Besar Indonesia di Yangon dan Bangkok berhasil menyelamatkan 20 orang Indonesia korban perdagangan manusia di Myanmar. Para korban yang menjadi korban penipuan online dibawa keluar dari daerah konflik.
โPemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon dan Bangkok berhasil menyelamatkan 20 WNI korban perdagangan manusia di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar,โ dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri pada Minggu, Mei 7.
Saat ini, Polri bersama Kementerian Luar Negeri sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait pemulangan WNI tersebut.(Rz)