Jakarta | statusberita.com – Akhir-akhir ini marak terjadi kasus parkir liar di Jakarta yang menimbulkan pertikaian antarwarga. Insiden terbaru terjadi di Jelambar, Jakarta Barat (Jakbar), di mana warga terlibat adu mulut yang dipicu oleh sebuah mobil yang diparkir di jalan umum.
Menyikapi peristiwa tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau warga untuk memiliki bengkel terlebih dahulu sebelum memiliki mobil. Dengan begitu, tidak akan ada lagi mobil yang parkir sembarangan di jalanan.
โKami tentu berharap ada kesadaran masyarakat untuk memiliki bengkel,โ kata Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Syafrin menegaskan, warga dilarang memarkir kendaraannya baik di jalan umum maupun di jalan sekitar pemukiman. Pasalnya, jalan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Makanya kami imbau masyarakat jangan parkir di jalur lalu lintas atau jalan meski itu fasum, ‘oh itu fasum lingkungan kita’. Oh tidak (bukan begitu), fasum digunakan untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Dia sekali lagi meminta masyarakat untuk tidak parkir di jalanan. Dia mengingatkan mereka bahwa jalan umum bukanlah fasilitas pribadi.
Sementara itu, dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki bengkel. Merujuk aturan tersebut, ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menanyakan ketersediaan lahan parkir sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
โIni akan kita koordinasikan kembali agar pada saat yang bersangkutan memperbaharui STNK atau pajaknya dimintai keterangan atau penjelasan mengenai ketersediaan tempat parkir di rumahnya. Jika tidak ada tempat parkir dan mereka parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak diperbolehkan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, warga di Jelambar, Jakarta Barat (Jakbar), terlibat cekcok mulut yang dipicu oleh sebuah mobil yang diparkir di jalan umum. Perselisihan bermula ketika seorang pria dihalangi saat hendak pulang akibat mobil warga lain terparkir di jalan umum. Mobil yang terparkir di jalan umum membuat akses warga semakin sempit.
โKarena jalannya sempit, jadi kalau ada kendaraan roda empat yang parkir akan mengganggu jalan,โ kata Wibisono saat dihubungi, Selasa (4/4).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/4) malam di Jalan Sukajaya 2 RT 03 RW 02 Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar.
Wibisono mengatakan perselisihan mereka berlangsung beberapa saat. Ketua RT setempat yang mengetahui situasi tersebut kemudian meminta bantuan Bhabinkamtibmas setempat untuk menengahi situasi tersebut.(Rz)