Reporter: Dimas
Depok | Status Berita – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 Kota Depok mulai dibuka awal Juli mendatang.
Hal tersebut resmi diluncurkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 25 Tahun 2022, tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kamis (16/6).
”Pendaftaran PPDB tingkat TK dilakukan secara offline, dengan menerapkan jalur zonasi 100 persen dan prioritas anak usia 4-6 tahun, pendaftaran dibuka hingga 12 Juli 2022.” Ujar Joko Soetrisno, Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok.
Lebih lanjut Joko mengatakan, pendaftaran jalur PPDB tingkat SD dibuka pada tanggal 4 – 8 juli, dilaksanakan secara semi online.
” PPDB SD dibuka tanggal 4 – 8 juli dengan sistem semi online, jenjang SD dilakukan berdasarkan zonasi sebesar 70 persen, afirmasi 25 persen, perpindahan orang tua atau anak PTK 5 persen dengan prioritas anak usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022.” Lanjut Joko.
Sedangkan jenjang SMP terbagi dalam beberapa kategori, yaitu jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali atau anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), serta jalur SMP terbuka.
” Jalur Zonasi sebesar 50 persen pendaftara dimulai 11 – 12 juli, jalur Afirmasi 15 persen untuk siswa tidak mampu 27 – 28 juli dan inklusi 29 juli, jalur prestasi sebanyak 30 persen terdiri atas akademik 15 persen dan non akademik 15 persen pada tanggal 30 juni untuk akademin sedangkan non akademik tanggal 1 juli.” Jelasnya.
” Lalu untuk jalur perpindahan orang tua dan anak PTK sebesar 5 persen pada 4 Juli dan jalur SMP terbuka 13-14 Juli.” Tutup Joko.(DM)