Depok | statusberita.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok telah melakukan sosialisasi dan pendampingan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada 60 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang sudah terdaftar dalam program sertifikat HKI. Kepala Bidang Perindustrian Disdagin Kota Depok, Nasrudin, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat daya saing produk-produk unggulan melalui perlindungan HKI.
Pendampingan dan perlindungan HKI terhadap produk-produk IKM sangat penting dalam mempertahankan daya saing mereka dengan produk sejenis. Salah satu bentuk penguatan daya saing adalah melalui perlindungan HKI terhadap produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha tersebut.
Nasrudin menyatakan bahwa pada tahun ini, Disdagin Kota Depok telah memberikan fasilitas pembuatan sertifikat HKI jenis Hak Atas Merek secara gratis kepada 60 IKM. Sosialisasi dan pendampingan HKI dilakukan di Wisma Hijau, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis selama dua hari, pada tanggal 16-17 Mei 2023. Peserta sosialisasi dan pendampingan terbagi menjadi dua angkatan dengan masing-masing angkatan berjumlah 30 peserta.
“Tahun ini 60 IKM kami fasilitasi pembuatan sertifikat HKI jenisnya Hak Atas Merek secara gratis,” ujarnya, Jumat (19/05/2023)
Tujuan dari sosialisasi dan pendampingan ini adalah memberikan informasi dan pengetahuan kepada para pengusaha IKM agar mereka memahami dengan jelas tentang merek yang didaftarkan.
Sertifikat HKI ini memiliki banyak manfaat, antara lain sebagai perlindungan hukum bagi pencipta dan hasil cipta karya, serta memiliki nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Selain itu, sertifikat HKI juga berfungsi sebagai perlindungan terhadap aset berharga yang dimiliki individu atau kelompok dalam bentuk hasil karya.
Nasrudin menekankan bahwa IKM yang mendapatkan fasilitas ini berasal dari berbagai bidang usaha, termasuk kuliner, fashion, dan kerajinan. (NW)