Reporter: Asril
Deli Serdang | STATUSBERITA.com – Aksi-aksi “mafiah tanah,” untuk menguasai lahan (HGU) PTPN-2, dengan memanfaatkan warga masyarakat, kembali terbongkar, Senin (27/06/2022).
Salah satu di antaranya adalah gugatan warga masyarakat atas lahan (HGU) Nomor : 62 Kebun Penara di duga di rekayasa.
Sejumlah warga masyarakat dari Desa di sekitar Kebun Penara menyebut-nyebut bahwa upaya menguasai lahan (HGU) PTPN-2 sudah direkayasa sebelum gugatan dimajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.Di ungkapkan,sejak tahun 2011 mereka yang sama sekali tidak tahu menahu soal lahan Kebun Penara. Dikoordinir oknum ” M,” mereka di iming-imingi akan mendapat lahan seluas 2 Hektar bernilai Rp.1,5 miliar.
Mereka pun diminta mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang akan disatukan dengan kelompok Rokani dkk.
Dari beberapa kali pertemuan terungkap bahwa oknum ” A,” menjadi motor sekaligus pemodal untuk berbagai keperluan, sampai uang saku yang diberikan kepada warga masyarakat antara Rp.100.000 sampai Rp.2.000.000. “Semua pemberian uang tersebut lengkap dengan kwitansi yang dibuat M,” ujar salah seorang warga Desa Bangun Sari Baru.
Salah seorang warga masyarakat yang dilibatkan dalam kelompok ini, sempat protes karena nama orang tuanya dalam Kartu Keluarga (KK) di duga diubah oleh oknum ” M.” Pergantian ini diduga ada kaitannya dengan Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang, yang sebelumnya sudah di kumpulkan sebagai salah satu bahan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Ketika kasus (HGU) Penara diputus ditingkat Kasasi Mahkamah Agung dan Rokani dkk di nyatakan menang dalam gugatan lahan seluas 464 Hektar, sejumlah warga masyarakat kembali dikumpulkan di sebuah Kantor Notaris untuk membuat Surat Kuasa dan dijanjikan dana sebesar Rp.300.000.
Namun puluhan warga masyarakat yang namanya di catut dengan iming-iming mendapat lahan seluas 2 Hektar senilai Rp.1,5 miliar menolak. Sebab mereka mulai mencium adanya gelagat pembohongan yang dilakukan (M) dan AS.Mereka sama sekali tidak pernah mendapatkan apa yang di janjikan sejak awal.
Sejak itulah kasus lahan Kebun Penara mulai terungkap ke permukaan. Belasan warga masyarakat yang namanya di catut untuk ikut melakukan gugatan,seolah-olah memiliki lahan seluas 2 Hektar di Kebun Penara mulai mengungkapkan permainan di balik upaya untuk menguasai lahan yang sampai saat ini masih berstatus (HGU) aktif seluas 533 Hektar,di Kecamatan Tanjung Morawa, di sekitar Bandara Kualanamu itu.
Menurut keterangan,belasan nama warga masyarakat yang tercatat sebagai pihak yang melakukan gugatan terhadap lahan Kebun Penara,siap mengungkapkan dengan sebenarnya, nama-nama oknum yang diduga ” mafiah tanah,” yang ada di balik gugatan terhadap lahan Kebun Penara.
Sementara itu pihak PTPN-2 juga sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus lahan Kebun Penara dengan sejumlah bukti-bukti baru (novum) yang akan di ajukan ke Mahkamah Agung. Sebab, menurut Kuasa Hukum PTPN-2, Hasrul Benny Harahap, banyak kejanggalan yang di temukan dalam nota putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Rokani dkk atas lahan Kebun Penara tersebut.
” Kita akan ajukan bukti-bukti baru itu, agar persoalannya bisa terungkap dengan jelas, termasuk adanya dugaan mafiah tanah berada di belakang kasus ini,” pungkasnya.(Asril)