Jakarta | statusberita.com – Rudi Simamora, ‘Sok Jago’ tersangka penista agama, akhirnya diringkus petugas Satreskrim Polrestabes Medan.
Pria bernama Rudi Simamora diringkus petugas Polrestabes Medan, karena membuat konten YouTube mengarah pada tindakan penistaan agama.
Dalam konten YouTube nya, Rudi Simamora ingin ‘Menguliti’ Tuhan. Rudi Simamora juga membanding-bandingkan antara agama satu dengan agama lainnya. Karena meresahkan, petugas Satreskrim Polrestabes Medan bergerak cepat menangkap si penista agama tersebut.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, tersangka penista agama ini diringkus dikawasanย Kecamatan Sunggal pada Minggu 6/11/2022.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan isi konten tersangka”, ucap Fathir, Minggu 11/11/2022.
“Pelaku yang bernama Rudi Simamora telah melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama, dan menyebar informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras dan agama”, ungkap Fathir.
“Penistaan agama yang dilakukan pelaku sempat beredar di YouTube yang diunggahnya sendiri”, imbuh Fathir.
“Rudi Simamora melakukan tindakan pidana tersebut, bertujuan untuk membuat konten pada channel YouTubenya. Jadi sempat beberapa waktu tersebar, kemudian kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku”, tegas Fathir.
Pelaku mengaku kepada Polisi, sengaja membuat konten tersebut untuk mendapatkan penghasilan dan juga subscribe.
“Menurut keterangan pelaku, motifnya untuk mendapat penghasilan dari konten yang dibuatnya”, lanjutnya.
Ia menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih menemukan satu video yang ditayangkan oleh pelaku di akun YouTube nya.
Fathir menambahkan, Tersangka melakukan tindakan pidana tersebut bertujuan untuk membuat konten YouTube. Jadi sempat beberapa waktu tersebar, kemudian kita melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku.
“Berdasarkan penyelidikan yang kami temukan saat ini masih satu video yang beredar dan bertujuan untuk menyebarkan berita yang menimbulkan kebencian dan terkait dengan penodaan agama”, terangnya.
Fathir menjelaskan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 28 undang-undang ITE atau pasal 156 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
“Sementara pelaku masih satu orang, tetapi kami juga akan melakukan pengembangan terkait adanya turut serta dan turut membantu tindak pidana tersebut”, tutupnya.
Berdasarkan rekaman video yang dilihat oleh statusberita.com pelaku sempat mempertanyakan tentang sejarah keyakinan umat Islam.
Rudi menyebutkan ‘Carilah sejarah-sejarah dunia, ada enggak yang menyembah Allah Subhanahu wa ta’ala sebelum abad ke 7. Enggak ada, satu pun enggak ada’, kata Rudi dalam video yang diunggahnya.
Rudi juga sempat membanding bandingkan kepercayaan umat Islam dan umat Kristiani.
“Samanya kalian, sama Tuhannya orang lain, agama-agama yang lain Tuhannya itu ada tahun sekian, kalau Tuhan Yesus itu Bapa Yahweh yang jadi manusia”, bebernya.
Rudi pun sempat mempertanyakan keberadaan Tuhan yang dipercayai oleh umat Islam, dan mengaku ingin bertemu langsung.
Rudi mengatakan ‘Di gua mana Allah sekarang, biar pergi aku ke situ, biar ku kuliti dulu dia. Masa Allah baru ada di abad ke 7 mengaku-ngaku menciptakan langit dan bumi.(Sawijan)