back to top

Diduga Gelapkan Dana BUMDes dan BLT, Bendahara Desa Pulau Tanjung Asahan Nginap di Sel Tahanan

Date:

Share post:

Reporter: Joko Hendarto

Asahan | statusberita.com – Kejaksaan Negri Kisaran mengamankan tersangka Rahmad Fauzi Batu Bara, bendahara Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggelapan Dana BUMDes dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) tahun 2020.

Keterangan foto : Tim Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Korupsi  Kejari Asahan mengamankan tersangka Rahmad Fauzi Batu Bara ( doc/istimewa )
Keterangan foto : Tim Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Korupsi Kejari Asahan mengamankan tersangka Rahmad Fauzi Batu Bara ( doc/istimewa )

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Kisaran Jusron Malau, SH dalam keterangannya mengatakan, pihak Kejaksaan Negri Kisaran telah melakukan pengamanan terhadap seseorang yang bernama Rahmad Fauzi Batu Bara tepatnya pada hari Senin 19 September 2022 sekitar pukul 19.30 Wib bertempat di Desa Sibulan Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Senin ( 19/09/2022 ).

Menurut Jusron Malau, pengamanan terhadap tersangka Rahmad Fauzi Batu Bara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negri Kisaran Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH. Tersangka diamankan oleh pihak Kejaksaan karena sudah sebanyak 3 kali secara patut dan sah telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak kooperatif.

Tim Intelijen dan tim Tindak Pidana Khusus setelah melakukan pengamanan, langsung membawa tersangka Rahmad Fauzi Batu Bara ke Kantor Kejaksaan Negri Kisaran untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan dilanjutkan dengan ekspos sekaligus penetapan tersangka,” terang Jusron.

Lebih lanjut Jusron Malau juga menjelaskan, tersangka Rahmad Fauzi Batu Bara diperiksa sebagai saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negri Asahan Nomor PRINT. 02/L.2.23/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan ( lanjutan ) Nomor PRINT. 02/L.2.23/Fd.1/09/2022 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana BUMDes Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) berasal dari Dana Desa (DD) yang tidak sesuai pada tahun 2020 di Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.

Keterangan foto : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Asahan Jusron Malau, SH ( doc/istimewa )
Keterangan foto : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Asahan Jusron Malau, SH ( doc/istimewa )

Setelah dilakukan penetapan tersangka, selanjutnya Rahmad Fauzi Batu Bara dibawa tim Tindak Pidana Khusus dan tim Intelijen Kejaksaan Negri Asahan ke Lapas Kelas II Labuhan Ruku untuk dilakukan penahanan selama 20 hari sesuai dengan Surat Perintah Penahanan ( Tingkat Penyidikan ) Nomor PRINT – 03/L.2.23/Ft.1/09/2022 tanggal 19 September 2022.

Dalam melakukan kegiatan pengamanan terhadap tersangka Rahmad Fauzi Batu Bara, pihak Tim Kejaksaan Negri Kisaran telah melaksanakan prosedur sesuai dengan Protokol kesehatan sehingga proses pengamanan dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar. ( JH )

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...