Jakarta | statusberita.com – Gejolak seputar pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlangsung. Perkembangan terakhir, Dewan Pengawas KPK mulai memproses laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Seperti diketahui, pekan lalu (4/4/2023), Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas KPK, menyusul pemecatannya. Menerima laporan Endar, Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan akan memproses sesuai aturan.
Kemudian, Selasa (11/4), Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengumumkan telah dilakukan proses pemeriksaan. Ia mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Endar sebagai pelapor.
Selain Endar, Dewan Pengawas KPK juga telah mengklarifikasi laporan tersebut kepada Sekjen KPK Cahya H Harefa.
“Kami sudah mulai mengklarifikasi dengan dua orang pelapor, Pak Endar, dan Sekjen. Besok giliran yang lain,” kata Tumpak.
Sementara itu, anggota Dewan Pengawas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, menyatakan pimpinan KPK akan diperiksa pada Rabu (12/4).
Dewan Pengawas akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan KPK lainnya pada Rabu. Haris menjelaskan, Dewan Pengawas akan memeriksa satu per satu pimpinan KPK.
“Besok (klarifikasi) dengan pimpinan KPK,” kata Syamsuddin Haris di gedung ACLC Jakarta, Selasa siang.
Namun, Haris tidak merinci siapa pimpinan KPK yang akan diperiksa terlebih dahulu.
“Tidak bisa sekaligus, harus bertahap. Saya lupa jadwalnya,” kata Haris.
Dia menyebutkan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu sore. โWaktu pastinya saya belum tahu, tapi mulai besok sore,โ jawab Haris saat ditanya soal jadwal.
Kontroversi Pemecatan Endar
KPK memberhentikan Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan, dengan alasan berakhirnya masa jabatannya dari Polri pada 31 Maret 2023. Pemecatan itu memicu kontroversi karena Polri telah memperpanjang masa jabatan Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK. tanggal 29 Maret 2023.
Polri pun menanggapi surat pengembalian Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Polri meminta Endar melanjutkan tugasnya di KPK.
Endar telah melaporkan kontroversi ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewan Pengawas dapat menyelesaikan kontroversi yang sedang berlangsung.
KPK kemudian angkat bicara menyatakan pemecatan Endar karena masa jabatannya berakhir pada 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak meminta perpanjangan masa jabatan Endar.
Pimpinan KPK angkat bicara soal Brigjen Endar
Sebelumnya, Alexander juga memberikan penjelasan terkait pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan. Dia mengatakan, KPK memiliki kewenangan untuk menentukan pegawainya.
โJadi yang ramai dibicarakan di media sekarang kenapa Polri memperpanjang (masa jabatan Endar), tapi KPK memecatnya. Pasal 3 (UU No. 30 Tahun 2002) menyebutkan KPK adalah lembaga eksekutif negara yang membawa melaksanakan tugas dan kewajibannya secara mandiri, bebas dari unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,” kata KPK.(Rz)