back to top

Detik-detik Gondola Putus: Saksi Berteriak Saat Pekerja Tewas di Jakarta Pusat

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Polisi melaporkan bahwa terjadi kecelakaan di Jakarta Pusat (Jakpus) saat sebuah gondola putus dan jatuh dari lantai 7 sebuah bangunan. Seorang saksi telah melihat detik-detik kejadian tersebut dan berteriak untuk memberi tahu orang lain.

Kapolres Metro Jakpus, Kombes Komarudin, mengatakan, “Sebagian besar saksi, termasuk kontraktor, melihat ada orang yang teriak bahwa ada yang jatuh.” Kecelakaan kerja ini mengakibatkan tiga korban, satu di antaranya meninggal karena benturan keras di kepala. Komarudin menjelaskan bahwa dua korban lainnya selamat karena masih terikat tali pengaman.

“Kami melihat ada tiga korban, dua di antaranya mengalami luka ringan karena mereka masih terikat dengan tali pengaman. Satu korban lainnya sudah berada di bawah dan meninggal dunia,” jelas Komarudin.

Korban yang meninggal dunia diketahui bernama HA (30). Sedangkan korban yang terluka adalah P dan S. Korban P mengalami luka memar di punggung, sementara korban S mengalami retak tulang di jari tangan dan luka memar.

Menurut Komarudin, dua korban yang terluka langsung diperbolehkan pulang setelah mendapatkan pertolongan pertama di klinik. “Mereka langsung pulang setelah dibawa ke rumah sakit, hanya mengalami memar di punggung,” tambahnya.

Dalam penanganan kecelakaan kerja ini, Polres Metro Jakpus telah berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk menentukan penyebab pasti putusnya gondola di bangunan kawasan Gondangdia pada Senin sore tanggal 5 Juni.

“Masih dalam tahap penyelidikan. Kami belum tahu apakah kabel pengikatnya putus atau penyangganya patah. Oleh karena itu, kami telah meminta tim labfor, yaitu Puslabfor Mabes Polri, untuk menyelidiki penyebab jatuhnya gondola,” jelas Komarudin.

Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian dalam insiden ini. Hingga Selasa, telah ada 6 saksi yang diperiksa. Mereka dimintai keterangan mengenai prosedur operasional standar (SOP) pekerjaan. Komarudin mengatakan bahwa ketiga korban dipastikan menggunakan alat pengaman tali saat bekerja sebelum terjadinya kecelakaan tersebut.

“Ada dugaan kelalaian yang melanggar Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengingat ada korban dalam kejadian ini,” tambahnya.(Rz)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...