Jakarta | statusberita.com – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) telah ditangkap di Arab Saudi atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba. Pemerintah Indonesia telah mengirimkan nota diplomatik kepada pihak Saudi terkait kasus ini.
Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa perwakilan Indonesia di Riyadh saat ini sedang berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui nota diplomatik dan Kepolisian Saudi di Riyadh untuk membahas informasi tentang dua WNI yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Arab Saudi. Hal ini diungkapkan dalam keterangan Judha kepada detikcom pada hari Selasa, 17 Mei 2023.
Judha menegaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh akan memastikan bahwa hak-hak hukum kedua WNI tersebut akan dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Saudi.
“Terkait hal tersebut, KBRI akan memastikan bahwa WNI memperoleh hak-hak hukumnya sesuai dengan ketentuan negara setempat,” ujar Judha.
Lebih lanjut, Judha menyatakan bahwa KBRI akan memberikan pendampingan hukum bagi para pelaku. KBRI juga akan mempertimbangkan kemungkinan untuk menyediakan pengacara bagi kedua WNI tersebut.
“KBRI akan mendampingi proses hukum dengan menyediakan penerjemah, memberikan pendampingan selama proses pengambilan keterangan dan persidangan, serta kemungkinan penunjukan pengacara untuk menelaah kasus dan memberikan pembelaan, terutama jika kasus ini dikategorikan sebagai pidana berat,” jelasnya.
Dalam laporan yang diungkapkan oleh Saudi Press Agency (SPA) dan dikutip oleh Saudi Gazette pada hari Selasa, 16 Mei 2023, dua wanita WNI dan seorang warga negara Bangladesh ditangkap oleh otoritas Saudi. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik distribusi narkotika ilegal jenis amfetamin dan pil yang diatur oleh regulasi.
Identitas kedua WNI yang ditangkap belum diungkapkan kepada publik. Yang diketahui hanyalah kedua wanita WNI tersebut merupakan penduduk atau tinggal di Riyadh. Informasi mengenai berapa lama mereka tinggal di Riyadh juga tidak diketahui.
Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika (GDNC) telah mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan terhadap ketiga individu yang ditangkap tersebut. Ketiganya kemudian diserahkan kepada Penuntutan Umum untuk tindakan lebih lanjut.(Rz)