Jakarta | statusberita.com – Seorang pria dengan inisial R yang dikenal sebagai Mantri Ableh dan seorang individu berinisial B telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam penyalahgunaan obat keras di wilayah Desa Mulyaja, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Dalam penggerebekan ini, pihak berwajib berhasil menyita sebanyak 3.500 butir obat terlarang dari kedua tersangka.
Kepala Satuan Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa langkah penegakan hukum diambil terhadap kedua individu yang terlibat dalam peredaran obat terlarang ini. “Kami telah melakukan tindakan hukum terhadap dua warga dari Desa Mulyaja terkait peredaran obat terlarang dengan inisial R yang dikenal sebagai Mantri Ableh, dan B dengan inisial W,” ungkap AKP Arif Zainal Arifin dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan dari Markas Polres Karawang, sebagaimana dilansir oleh detikJabar pada Jumat (11/8/2023).
Arif menambahkan bahwa hasil dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa mereka secara sembarangan menjual obat terlarang tersebut kepada masyarakat. Dampak dari perbuatan ini cukup meresahkan, karena obat tersebut ternyata membuat berbagai kalangan terpengaruh, mulai dari pemuda hingga lanjut usia.
Dari sisi lain, Kepala Desa Mulyaja, yang terletak di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, yaitu Endang Macan Kumbang, mengungkapkan awal mula kasus ini terkuak saat ia melihat perubahan perilaku warganya setelah mengonsumsi obat dari Mantri Ableh. Ia mencatat bahwa warga yang telah mengonsumsi obat ini tampak mampu bekerja tanpa lelah, bahkan hingga melewati batas kemampuan akal sehat.
Endang menyebutkan bahwa pria yang dijuluki sebagai Ableh, meskipun tidak memiliki pendidikan formal, namun telah dikenal sebagai seorang “mantri kesehatan”. Namun, sejak ia memasarkan obat tersebut, Ableh kemudian dikenal dengan sebutan Mantri Ableh, mengingat obat yang dijualnya diklaim memiliki manfaat luar biasa dalam meningkatkan stamina.
Peristiwa mencengangkan terjadi saat Endang melakukan pencatatan terhadap warganya di kantor desa. Ternyata, jumlah individu yang mengonsumsi obat dari Mantri Ableh mencapai ratusan orang. Lebih tepatnya, ada 114 warga desa yang tercatat telah mengonsumsi obat yang dijual oleh Mantri Ableh.
Kasus ini membawa dampak serius terhadap masyarakat setempat, karena peredaran obat terlarang tersebut merambah ke berbagai lapisan usia. Upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk memastikan bahwa individu yang terlibat dalam peredaran obat terlarang ini bertanggung jawab atas perbuatannya.(Rz)