Jakarta | statusberita.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia (Ditnarkoba Polri) telah menindak minimarket yang menjual obat-obatan terlarang G-listed, setelah adanya laporan dari anggota masyarakat yang bersangkutan melalui call center mereka di nomor 0823-1234-9494, Kamis (4/5/2023).
Kepala Ditnarkoba Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya cepat tanggap dengan pengaduan tersebut, dan dalam waktu 24 jam sudah menggerebek toko dan menyita obat-obatan terlarang tersebut.
Informasi yang diterima call center tersebut langsung diteruskan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya (Ditnarkoba Polda Metro Jaya) yang menurunkan tim untuk menyelidiki dan menindak toko tersebut.
“Tim Polda Metro baru bisa menindaklanjuti dan menindak dalam waktu kurang dari 24 jam. Penjualnya ditangkap dan obat golongan G disita,” kata Juharsa.
Juharsa menambahkan, masyarakat dapat menggunakan call center 0823-1234-9494 untuk melaporkan dugaan kejahatan narkoba, dan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
โCall center memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan kejahatan narkoba, yang akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian terkait. Misalnya jika ada laporan di Padang, Dirut akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengambil tindakan yang tepat, ” jelasnya.
Tindakan cepat Ditnarkoba Polri dan Ditnarkoba Polda Metro Jaya ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa mereka dapat berperan penting dalam membantu pemberantasan kejahatan narkoba dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.(Rz)