Jakarta | statusberita.com – Seorang pria asal Chelmsford, Inggris bernama Stephen Michael Jamnitzky telah dinyatakan bersalah atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang anggota Polsek Kuta bernama Adhi Waluyo. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan bagi terdakwa.
“Setelah mempertimbangkan dengan seksama, terbukti secara meyakinkan bahwa Stephen Michael Jamnitzky telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Maka, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan, dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dihitung,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Intaran di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, seperti dilaporkan oleh detikBali pada hari Selasa (13/6/2023).
Kejadian ini bermula ketika Polsek Kuta menangkap Jamnitzky karena menolak membayar tagihan setelah makan di The Pad Bene, Legian, Kuta. Pada saat itu, pria bule tersebut dalam keadaan mabuk berat.
Anggota Polsek Kuta, Adhi Waluyo, yang sedang bertugas, berusaha menenangkan Jamnitzky dan meminta agar ia berhenti berteriak. Namun, meski mendapat peringatan tersebut, Jamnitzky tetap bersikeras dan akhirnya Adhi terpaksa membawa Jamnitzky ke dalam sel.
Adhi kemudian memasuki sel tersebut untuk berkomunikasi dengan Jamnitzky. Namun, dengan tiba-tiba, terdakwa memanfaatkan kesempatan tersebut dan secara agresif menyerang Adhi hingga membuatnya pingsan.(Rz)