back to top

Brigjen Purnawirawan TNI Yus Dijerat Kejagung Kembali sebagai Tersangka Korupsi

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan pada Rabu (10/5/2023) bahwa Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (YAK) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Tabungan Perumahan TNI Angkatan Darat (TWP AD). untuk tahun anggaran 2019-2020. Sebelumnya, Brigjen Yus juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TWP AD dan divonis 16 tahun penjara, Rabu (10/5/2023).

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Biro Humas dan Penerangan Kejagung mengatakan, Tim Investigasi Konektivitas yang terdiri dari auditor militer, penyidik โ€‹โ€‹Puspomad, dan jaksa dari Kejaksaan Militer kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka tersebut adalah Brigjen TNI (Purn) YAK yang menjabat sebagai Direktur Keuangan TWP AD, dan AS yang menjabat sebagai Direktur PT Indah Berkah Utama, perusahaan yang melakukan pengadaan tanah tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik โ€‹โ€‹telah memeriksa 24 saksi yang terdiri dari 17 personel TNI dan 7 warga sipil. Tim penyidik โ€‹โ€‹juga telah menyita sejumlah dokumen aset tanah sebanyak 103 bidang tanah yang terletak di Karawang, Bogor, Cirebon, dan Subang, yang terkait dengan tersangka kasus tersebut.

Perlu diketahui, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi Dana Tabungan Perumahan TNI AD dengan berkas perkara terpisah.

โ€œPenyatakan tersangka ini merupakan yang ketiga dalam proses hukum kasus korupsi Dana Tabungan Perumahan TNI AD dan merupakan tindak lanjut dari proses hukum dugaan korupsi Dana Tabungan Perumahan TNI AD tahun 2012-2020,โ€ ujarnya. kata juru bicara.

Kasus korupsi TWP AD dibagi menjadi beberapa file kasus, sebagai berikut:

Dalam perkara pertama, Brigjen Yus divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, serta diwajibkan membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 34.375.756.533. Dalam kasus ini, Brigjen Yus divonis bersama Ni Putu Purnamasari, yang juga divonis 16 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan diwajibkan membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 80.333.490.434. Total kerugian negara pada kasus pertama sebesar Rp 127,736 miliar.

Dalam perkara kedua, terdakwa pertama Kolonel CZI (purnawirawan) Cori Wahyudi AHT divonis 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta atau 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 5.045.000.000,- atau 7 tahun penjara. penjara. Terdakwa kedua, KGS M. Mansyur Said, divonis 18 tahun penjara, denda Rp 750 juta atau 6 bulan kurungan, dan diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 56.754.060.912 atau 9 tahun penjara.

Dalam kasus ketiga, Brigjen Yus ditetapkan sebagai tersangka bersama AS. Saat ini pemeriksaan terhadap tersangka Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (YAK) dan tersangka AS masih berlangsung.

Tim penyidik โ€‹โ€‹masih dalam proses menyempurnakan berkas perkara untuk memenuhi syarat formil dan materil sebelum dibawa ke persidangan. Perkiraan kerugian negara dalam kasus ini, menurut perhitungan awal Tim Investigasi Konektivitas, mencapai Rp 66 miliar.(Rz)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...