Jakarta | statusberita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan pada Rabu (10/5/2023) bahwa Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (YAK) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Tabungan Perumahan TNI Angkatan Darat (TWP AD). untuk tahun anggaran 2019-2020. Sebelumnya, Brigjen Yus juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TWP AD dan divonis 16 tahun penjara, Rabu (10/5/2023).
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Biro Humas dan Penerangan Kejagung mengatakan, Tim Investigasi Konektivitas yang terdiri dari auditor militer, penyidik โโPuspomad, dan jaksa dari Kejaksaan Militer kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka tersebut adalah Brigjen TNI (Purn) YAK yang menjabat sebagai Direktur Keuangan TWP AD, dan AS yang menjabat sebagai Direktur PT Indah Berkah Utama, perusahaan yang melakukan pengadaan tanah tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik โโtelah memeriksa 24 saksi yang terdiri dari 17 personel TNI dan 7 warga sipil. Tim penyidik โโjuga telah menyita sejumlah dokumen aset tanah sebanyak 103 bidang tanah yang terletak di Karawang, Bogor, Cirebon, dan Subang, yang terkait dengan tersangka kasus tersebut.
Perlu diketahui, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi Dana Tabungan Perumahan TNI AD dengan berkas perkara terpisah.
โPenyatakan tersangka ini merupakan yang ketiga dalam proses hukum kasus korupsi Dana Tabungan Perumahan TNI AD dan merupakan tindak lanjut dari proses hukum dugaan korupsi Dana Tabungan Perumahan TNI AD tahun 2012-2020,โ ujarnya. kata juru bicara.
Kasus korupsi TWP AD dibagi menjadi beberapa file kasus, sebagai berikut:
Dalam perkara pertama, Brigjen Yus divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, serta diwajibkan membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 34.375.756.533. Dalam kasus ini, Brigjen Yus divonis bersama Ni Putu Purnamasari, yang juga divonis 16 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan diwajibkan membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 80.333.490.434. Total kerugian negara pada kasus pertama sebesar Rp 127,736 miliar.
Dalam perkara kedua, terdakwa pertama Kolonel CZI (purnawirawan) Cori Wahyudi AHT divonis 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta atau 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 5.045.000.000,- atau 7 tahun penjara. penjara. Terdakwa kedua, KGS M. Mansyur Said, divonis 18 tahun penjara, denda Rp 750 juta atau 6 bulan kurungan, dan diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 56.754.060.912 atau 9 tahun penjara.
Dalam kasus ketiga, Brigjen Yus ditetapkan sebagai tersangka bersama AS. Saat ini pemeriksaan terhadap tersangka Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (YAK) dan tersangka AS masih berlangsung.
Tim penyidik โโmasih dalam proses menyempurnakan berkas perkara untuk memenuhi syarat formil dan materil sebelum dibawa ke persidangan. Perkiraan kerugian negara dalam kasus ini, menurut perhitungan awal Tim Investigasi Konektivitas, mencapai Rp 66 miliar.(Rz)