back to top

Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli ke Ombudsman RI atas Maladministrasi

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Ombudsman RI atas dugaan Maladministrasi. Laporan tersebut kini telah dieskalasi ke proses pemeriksaan di Ombudsman.

“Hari ini disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk laporan tersebut dilanjutkan pemeriksaan”, terang anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, saat dihubungi, Selasa (2/5/2023).

Robert mengatakan, proses pemeriksaan laporan Brigjen Endar akan ditangani Asisten Utama 6 Ombudsman. Robert akan langsung memimpin pemeriksaan laporan tersebut.

“Mulai dari pemanggilan para pihak dari instansi-intansi terkait lain sebelum nanti berlanjut dengan pihak terlapor”, ucap Robert.

Ombudsman belum menentukan kapan pemeriksaan laporan Brigjen Endar akan dimulai. Ia mengatakan, Ombudsman akan memeriksa pejabat dari instansi terkait lainnya sebelum memeriksa Firli dan Cahya sebagai tersangka.

Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Ombudsman. Endar melaporkan terkait adanya maladministrasi yang dilakukan terlapor terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu. Dlam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK”, ucap Endar.

“Terlapornya tentunya yang tanda tangani dan salah satu pimpinan”, lanjut Endar.

Menurut Endar, pemberhentiannya erat dengan penyalahgunaan wewenang. Dia menilai hal itu juga berkaitan dengan intervensi terhadap upaya penegakan hukum.

“Pemberhentian ini merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak indepedensi dan due process of law”, ungkapnya.(Arf)

 

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Prabowo Titahkan TNI-Polri, Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Jakarta | statusberita.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan industri, terutama yang meminta...

Waspada..!!! Kejahatan Selama Idul Fitri 2025, Polisi Buka Hotline Pelayanan Pengaduan di Call Center 110

Tangerang | statusberita.com - Tingginya aktivitas masyarakat selama musim mudik 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi perhatian Polisi...

Tragedi Polisi Tembak Polisi, PN Cibinong Gelar Sidang Perdana

Cibinong | statusberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor mengelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang...

Kepastian Hukum Kasus Penipuan Rp.2 Miliar di Polres Metro Depok Dipertanyakan

Depok | statusberita.com - Daut Kornelius Kamarudin, seorang yang diduga menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, terus...