Jakarta | statusberita.com – Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan kontroversi berkepanjangan. Baru-baru ini, Brigjen Endar melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Polda Metro Jaya menyusul pemecatannya.
“Ya, laporannya siang tadi,” kata kuasa hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).
Tak hanya Cahya H Harefa, Rakhmat juga melaporkan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas terkait kasus tersebut. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, keduanya dituduh melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan menyusul pemecatan Brigjen Endar. Rakhmat menilai pemecatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
โJadi, kami menilai Sekjen dan Kepala Biro SDM telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai PNS yang memiliki kewenangan tetapi tidak berdasarkan peraturan,โ ujarnya.
Rakhmat mengaku belum melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri karena surat pemberhentian sudah ditandatangani Sekjen dan Kepala Biro SDM. Namun, jika terbukti pemecatan Brigjen Endar diperintahkan oleh Firli selaku pimpinan, mereka akan melaporkannya.
โKarena dalam hal ini surat penunjukan ditandatangani oleh Sekjen dan Kepala Biro SDM yang menyerahkan surat tersebut,โ ujarnya.
โKalau laporan terhadap Firli disampaikan, pasti ada klarifikasi, dan bisa berkembang. Misal, kalau perintah langsung dari pimpinan, bisa berkembang seperti itu. Tapi sulit untuk mengklarifikasi karena surat dan tanda tangannya berasal dari Sekjen dan Kepala Biro SDM, berdasarkan pertimbangannya,โ imbuhnya.
Rakhmat menambahkan, dalam laporan tersebut, mereka juga menyerahkan beberapa bukti, mulai dari surat Kapolri terkait perpanjangan tugas Brigjen Endar hingga surat pemecatannya.
โKami bawa surat pemecatan Brigjen Endar dari KPK tanggal 31, surat tugas dari Kapolri tanggal 29, dan surat pengangkatan Brigjen Endar tahun 2020. Tapi nanti akan ada bukti lagi yang diajukan berdasarkan perkembangan kepolisian, “pungkasnya.
Redaksi telah menghubungi Polda Metro Jaya terkait laporan tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.(Rz)