Jakarta | statusberita.com – Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mendapat klarifikasi dari KPK terkait pemecatannya. Endar menyatakan pemecatannya tanpa dasar hukum dan hanya berdasarkan keyakinan KPK.
โKPK tidak dapat memberikan landasan hukum apapun dalam hal peraturan negara dan hukum tata usaha negara dalam menanggapi surat keberatan administrasi yang saya sampaikan. Surat tanggapan yang diberikan oleh KPK yang ditulis hanya berdasarkan keyakinan dan dengan penyesalan yang mendalam, dibuat tanpa alasan apapun. argumentasi hukum,โ kata Endar melalui kuasa hukumnya, Rahmat Mulyana, Kamis (4/5/2023).
Dengan demikian, Endar menyatakan pemecatannya tidak sesuai dengan aturan yang ada dan melawan hukum. Selain itu, dia menilai hal itu sebagai tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan KPK.
โIni menegaskan kembali bahwa pemecatan saya dilakukan secara melawan hukum, tidak sesuai prosedur, dan sewenang-wenang. Saya jadi bertanya-tanya, apakah proses pengambilan keputusan KPK hanya berdasarkan preferensi dan keyakinan pimpinan dan Sekjen, tanpa mengikuti prinsip-prinsip aturan hukum?” dia menjelaskan.
Endar menambahkan, akibat situasi tersebut, dirinya semakin yakin untuk melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya terkait pemecatannya dari KPK. Dia juga meminta Dewan Pengawas untuk mengambil tindakan atas kasus tersebut.
โKeyakinan saya bahwa tidak ada alasan untuk tidak mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku semakin kuat. Baik itu jalur administratif, non-administrasi, dan jalur hukum lainnya,โ katanya.
โSelain itu, sudah selayaknya Dewan Pengawas yang kita tunggu-tunggu mengambil keputusan atas hal ini. Tidak hanya saya, publik juga menunggu tanggapan yang akan diproses Dewan Pengawas terkait laporan ini, ” dia menambahkan.
Laporan Endar
Sebagai informasi, laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana, menyatakan Sekjen dan Direktur SDM dilaporkan menyalahgunakan wewenang atau jabatan. Pihaknya menilai pemecatan Endar melanggar aturan yang ada.
โJadi, kami menilai Sekjen dan Dirjen telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai PNS dengan wewenang, bukan berdasarkan peraturan,โ kata Rakhmat saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).
Rakhmat menjelaskan, surat pemecatan Brigjen Endar tidak secara jelas menyebutkan alasan pemecatan. Selain itu, pemecatan tersebut juga bertentangan dengan surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) terkait perpanjangan penugasan Endar di KPK.
โPak Endar diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada tanggal 31 Maret, padahal pada tanggal 29 Maret Kapolri sudah mengirimkan surat kepada KPK terkait perpanjangan penugasan Pak Endar sebagai Direktur Penyidikan di KPK. Surat tanggal 29 Maret dari Kapolri sendiri sebenarnya merupakan jawaban atas surat dari KPK tertanggal 22 November 2022,” ujarnya.
โKemudian soalnya di surat pemecatan tidak disebutkan kenapa Pak Endar dikembalikan ke polisi di Timbangan. Namun, Kapolri sudah mengirimkan surat yang menyatakan penugasan Pak Endar di KPK sudah diperpanjang sebelumnya. itu,” imbuhnya.
Beberapa bukti disertakan dalam laporan itu, antara lain surat dari Kapolri tentang perpanjangan masa tugas Brigjen Endar dan surat pemecatannya.(Rz)