back to top

Breaking News: Divonis 20 Tahun Bui, Putri Candrawathi “Lebih Berat dari Tuntutannya”

Date:

Share post:

Kontributor: Sawijan

Jakarta | statusberita.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa istri Mantan Kadiv Propam Putri Candrawathi dengan hukuman20 tahun penjara.

Putri Candrawathi terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim,menjatuhkan pidana terhadap putri candrawati 20 tahun penjara,” ujar hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).

Kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Brigadir J, sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tuturnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Jaksa menilai, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 telah terpenuhi berdasar hukum. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Putri Candrawathi antara lain menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan memberikan luka yang mendalam bagi keluarganya.

Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit saat memberikan kesaksikan selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Yang memberatkan lainnya Putri Candrawathi dinilai tidak menyesali perbuatannya. “Akibat perbuatan terdakwa akibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.

Tim penasehat hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah, mengaku pihaknya tidak melakukan persiapan khusus jelang vonis terhadap Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 13 Februari 2023.

Namun Febri Diansyah berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis yang adil bagi kliennya.

Febri mengatakan,”Tidak ada persiapan khusus menjelang agenda pembacaan vonis. Harapan kami sederhana, majelis hakim memutus berdasarkan hukum, memutus secara adil,” ujarnya dalam keterangannya, pada Minggu (12/2/2023).

Febri Diansyah berharap, hakim mengambil keputusan sesuai pada bukti dan fakta persidangan, bukan didasarkan pada asumsi dan tekanan dari masyarakat di luar persidangan,” katanya.

Febri mengatakan”Saya mendukung pelaku dihukum seadil-adilnya, dan sebaliknya, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, tekanan atau pun keriuhan di luar persidangan.

Febri menandaskan,” Keterangan Bu Putri Candrawathi tentang peristiwa kekerasan seksual tanggal 7 di Magelang sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya disampaikan di persidangan.

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...