back to top

Breaking News: Beredar Selebaran Akbar 2 Aksi 2309 yang Bakal Diikuti PA 212, Polda Metro Jaya “Menyalahi Aturan”

Date:

Share post:

Reporter: Sawijan

Jakarta | statusberita.com – Selebaran yang beredar pada pesan berantai Whatsapp terkait bakal adanya aksi demo dengan tema Seruan All Out Aksi Bela Rakyat 2 (Akbar 2) Aksi 2309.

Beredar pada selebaran tersebut turut serta memberi tiga tuntutan aksi demo yakni Turunkan BBM, Turunkan Harga-harga, dan Tegakkan Supremasi Hukum.

Terdapat pula logo {GNPR} Gerakan Nasional Pembela Rakyat pada sisi kanan atas selebaran yang tersebar memalui pesan berantai aplikasi WhatsApp.

Beredarnya selebaran tersebut turut serta menulis lokasi demo di depan Istana Presiden dan terjadwal berlangsung pada hari Jumat (23/9/2022) pukul 13.00 WIB (ba’da Jum’at).

Bukan hanya itu, selebaran itu turut menyertakan sejumlah lambang organisasi masyarakat termasuk {FPI} Front Persaudaraan Islam, {GNPF-Ulama} Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama dan Presidium Alumni 212.

Selebaran ajakan demo itu turut serta memberi catatan untuk mempersilahkan para peserta untuk membawa atribut dan bendera majelis atau ormas masing-masing, tetap menjaga prokes covid-19, tidak membawa anak-anak kecil, dan membawa payung ataupun mantel.

Kombes Endra Zulpan Kabid Humas Metro Jaya turut menyoroti adanya selebaran ajakan aksi demo bertajuk Akbar 2 Aksi 2309 itu.

Menurut Zulpan hingga saat ini pihak kepolisian belum mendapatkan pemberitahuan terkait adanya aski demo bertajuk Akbar 2 Aksi 2309.

Iya sampai hari ini belum ada pemberitahuan itu hanya melalui flyer-flyer. pungkasnya.

Zulpan Mengatakan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Yang mana juga pernah kita imbau kepada masyarakat bahwa ada kelompok-kelompok elemen masyarakat yang mau turun demo, unjuk rasa ini dengan mengunggahnya lewat flyer-flyer di media sosial.

Ketentuan di dalam Undang-Undang yang ada, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98 itu harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian minimal 3 hari sebelum kegiatan itu dilakukan,” kata Zulpan.

pemberitahuan melangsungkan aksi demo kepada pihak ย kepolisian diperlukan dalam langkah melakukan pengamanan saat berjalannya aksi unjuk rasa tersebut,” tuturnya.

Ia menegaskan cara penyebaran selebaran melalui media sosial untuk mengajak masyarakat untuk menggelar aksi demo dianggap menyalahi aturan yang ada.

Zulpan mengungkapkan kita mengimbau juga kapda pihak-pihak yang lain yang biasa menggunakan flyer sebagai pemberitahuan itu tidak dibenarkan itu menyalahi aturan.

Diketahui, aksi serupa sempat berlangsung ย dengan tajuk Aksi 1209 Akbar (Aksi Bela Rakyat) pada Senin (12/9/2022) lalu.

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...