back to top

Bos Maspion Group Diperiksa oleh KPK dalam Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pimpinan Grup Maspion, Alim Markus, terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Ali Fikri, Kepala Divisi Humas KPK, menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami soal aliran dana dalam kasus tersebut.

“Rabu (24/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi”, Ali pada Kamis 25/5/2023.

Ali menjelaskan, penyidik โ€‹โ€‹menghujani Alim Markus dengan sederet pertanyaan, termasuk tanda terima uang yang diperoleh Syaiful Ilah.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka SI dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu”, ucapnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan, penyidik โ€‹โ€‹juga menemukan Syaiful Ilah menerima sejumlah uang asing selama masa jabatannya. Ia menambahkan Syaiful Ilah memperoleh devisa tersebut dari beberapa pihak swasta.

“Adapun uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta”, ujar Ali.

Saat ditemui usai menjalani interogasi kemarin, Alim Markus menolak berkomentar terkait pemeriksaan tersebut. Ia menolak menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan wartawan.

KPK menangkap Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Januari 2020. Ia diduga menerima suap miliaran Rupiah terkait proyek infrastruktur di kabupaten yang dipimpinnya selama dua periode. Pada 5 Oktober 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Saiful Ilah 3 tahun penjara karena terbukti melakukan suap.

Pada Maret 2023, KPK kembali menetapkan Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021, sebagai tersangka kasus gratifikasi. KPK menduga selama menjabat bupati, Saifud menerima gratifikasi berupa uang dan barang. Pemberian uang itu diduga disamarkan sebagai hadiah ulang tahun, uang Idul Fitri, dan gratifikasi terkait pengalihan hak atas tanah.

KPK menyatakan dugaan gratifikasi terungkap dalam persidangan. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik โ€‹โ€‹menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kembali Saiful sebagai tersangka. KPK menduga pemberi gratifikasi itu adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Sidoarjo, perorangan, dan direksi Badan Usaha Milik Negara.

KPK menduga pemberian itu dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai, baik valuta asing maupun denominasi Rupiah. Saiful juga diduga menerima barang berharga seperti emas batangan seberat 50 gram, jam tangan mewah, dan tas mewah. KPK memperkirakan total gratifikasi yang diterima mencapai Rp 15 miliar.(Arf)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Prabowo Titahkan TNI-Polri, Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Jakarta | statusberita.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan industri, terutama yang meminta...

Waspada..!!! Kejahatan Selama Idul Fitri 2025, Polisi Buka Hotline Pelayanan Pengaduan di Call Center 110

Tangerang | statusberita.com - Tingginya aktivitas masyarakat selama musim mudik 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi perhatian Polisi...

Tragedi Polisi Tembak Polisi, PN Cibinong Gelar Sidang Perdana

Cibinong | statusberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor mengelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang...

Kepastian Hukum Kasus Penipuan Rp.2 Miliar di Polres Metro Depok Dipertanyakan

Depok | statusberita.com - Daut Kornelius Kamarudin, seorang yang diduga menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, terus...