Jakarta | statusberita.com – Bareskrim Polri berhasil menangkap enam tersangka terkait kasus pendaftaran IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar, Jum’at (28/7/2023)
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan tindakan ilegal selama 10 hari. Mereka diduga telah memasukkan sebanyak 191.965 IMEI ke CEIR tanpa melalui prosedur permohonan dan tanpa persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan tidak melakukan proses permohonan IMEI secara sah, melainkan dengan langsung memasukkan data IMEI ke aplikasi CEIR secara ilegal.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus akses ilegal pada CEIR yang mengelola informasi IMEI. Enam tersangka berhasil ditahan, termasuk pemasok perangkat elektronik ilegal tanpa izin, serta beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenperin dan Ditjen Bea-Cukai.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan polisi yang dibuat pada tanggal 14 Februari 2023, dan selama penyelidikan, 15 orang saksi dan 4 saksi ahli telah diperiksa.
Penanganan kasus IMEI ilegal ini merupakan langkah serius dari Bareskrim Polri dalam memberantas praktik ilegal yang dapat merugikan negara. Semoga tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di masa depan.(Rz)