back to top

Banyak Para Peserta Pemilu Pasang APK Tabrak Aturan, Ini Penjelasan Bawaslu Kota Depok

Date:

Share post:

Depok | statusberita.com – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta Pemilu 2024 di tiang listrik maupun pohon mendominasi pelanggaran pemasangan APK di Kota Depok, khususnya di wilayah Kecamatan Beji dan Pancoran Mas. Banyaknya Pelanggaran Pemilihan Umum terkait Alat Peraga Kampanye ini sangat membutuhkan penanganan khusus karena tidak sama dengan jenis pelanggaran lainnya.

Karena dalam tindak lanjutnya, Penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk memastikan bahwa pemasangan APK sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk juga melakukan penertiban atas pemasangan APK yang melanggar pada saat tahap kampanye ataupun pada saat masa tenang.

Terkait pelanggaran pemasangan APK, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran atau penanggung jawab pengawasan kampanye
Bawaslu Kota Depok Sulastio mengatakan, bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan serta melanggar aturan yang telah ditetapkan, dirinya telah menginformasikan kepada jajaran Panwascam Beji untuk segera turun memantau lokasi yang dimaksud.

“Tidak boleh bang, karna dipasang di pohon melanggar pasal 70 PKPU 15 2023 tentang kampanye. Terimakasih infonya bang kami TL segera”, terangnya, Senin 29/1/2024.

“Kemarin sudah saya arahkan Panwascam sesuai lokasi nanti kami cek lagi”, ucapnya, Selasa 39/1/2024.

Lebih lanjut Sulastio menjelaskan, bahwa Bawaslu telah melakukan prosedural proses penanganan penegakkan aturan pemasangan APK, dengan memberikan teguran kepada pemilik APK terlebih dahulu, untuk segera dicopot sendiri oleh para pemilik APK.

“Ijin, Bawaslu memiliki prosedur dalam menangani penanganan pelanggaran pemasangan APK pada tempat yang dilarang, dan memang didahului dengan meminta pemilik APK untuk menurunkan terlebih dahulu atau dipindahkan”, jelas Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran atau penanggung jawab pengawasan kampanye
Bawaslu Kota Depok.

“Menurut info dari Panwascam Beji lokasi tempat APK, mereka sudah menghubungi peserta Pemilu pemilik APK”, sambungnya.

Saat statusberita.com menanyakan aturan pemberian sanksi bagi para pelanggar peraturan kampanye yang telah ditetapkan, Komisioner Bidang Kampanye ini mengungkapkan, bahwa saat informasi pelanggaran diterima prosedur utamanya, pihak Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPUD Kota Depok untuk segera di tindaklanjuti.

“Untuk pelanggaran pemasangan APK, sanksinya hanya administrasi berupa : himbauan, peringatan dan pencopotan APK, dan tidak ada sanksi pidana, pelanggarannya masuk kategori pelanggaran administratif”, ungkapnya.

“Sanksi bagi APK yang dipasang pada tempat yang dilarang, Bawaslu memberi rekomendasi ke KPU terkait APK yang melanggar”, jekasnya.

“Kalo KPU tidak laksanakan rekomendasi Bawaslu, bisa Bawaslu yang beri sanksi atau Bawaslu tindak APK nya sendiri”, tandas Sulastio.

“Tgl 11 Februari Bawaslu rencana penertiban di seluruh wilayah”, tuturnya.

Bawaslu Kota Depok berharap, tak ada lagi para peserta Pemilu yang melanggar aturan pemasangan APK. Apabila setelah penertiban ada pihak yang memasang APK di tempat yang dilarang, pihaknya akan ambil upaya preventif/pencegahan terlebih dahulu agar ditertibkan secara mandiri.

Berdasarkan Pasal Pasal 71 PKPU 15 yang telah direvisi terakhir menjadi PKPU 20 tahun 2023 tentang kampanye, APK dilarang dipasang pada tempat – tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.(Arifin)

 

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Kadis Perdagangan Tetapkan SK Verifikator Sebelum Pelantikan Bupati, Ada Apa ?

Lombok Timur | statusberita.com - Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Timur Mahsin, secara mengejutkan menetapkan Surat Keputusan yang...

Warga Pondok Jaya Sebut H. Iman Yuniawan Orang yang Berdedikasi Tinggi Kepada Masyarakat

Depok | statusberita.com - Warga Pondok Jaya menyebut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dari...

Hadir di TPS 46 Tapos, H. Hamzah Dapat Antusias Warga

Depok | statusberita.com - Kedatangan H. Hamzah di TPS 46 RT 04/ RW 07 Kelurahan Cimpaeun Tapos hari...

Derry Kurnia : Serangan Fajar & Black Campaign Lahirkan Para Politisi Karbitan yang Merusak Sistem Demokrasi Bangsa

Depok | statusberita.com - Menyikapi maraknya pemberitaan terkait 'Serangan Fajar' (bagi - bagi uang pasca pencoblosan Pemilu) Derry...