Jakarta | statusberita.com – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil mengamankan sebuah kapal ikan asing berbendera Vietnam yang dicurigai melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia, khususnya di Laut Natuna Utara. Dalam operasi ini, ditemukan sekitar 5 ton ikan di dalam kapal tersebut.
Juru Bicara Muda Pranata Humas Bakamla RI, Kapten Yuhanes Antara, menguraikan detail kronologi penangkapan kapal asing tersebut. Kejadian bermula pada tanggal Jumat (11/8) saat kapal patroli KN Marore-322 memperhatikan aktivitas mencurigakan dari sebuah kapal yang sedang melakukan penangkapan ikan.
“Kapal KN Marore-322 sedang melaksanakan patroli rutin untuk memastikan keamanan dan keselamatan di laut, ketika pada pukul 09.58 WIB mereka menemukan sebuah kapal sedang terlibat dalam penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia. Kapal tersebut terdeteksi tidak mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (AIS) dan berada pada koordinat 317, sekitar 12 Nm (Nanometer) dari pantai,” ungkap Kapten Yuhanes dalam pernyataannya pada hari Minggu (13/8/2023).
KN Marore-322 kemudian mendekati kapal tersebut dan pada pukul 10.28 WIB, dengan jarak visual sekitar 1,4 Nm, berhasil mengidentifikasi bahwa kapal tersebut adalah kapal ikan asing yang membawa bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS. Namun, situasi berubah saat kapal target tiba-tiba melakukan manuver untuk melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN Marore-322.
“Upaya tersebut tidak berhasil, dan pada pukul 10.58 WIB, tim VBSS berhasil menghentikan dan mendekati kapal target. Dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, awak kapal, muatan di dalamnya, serta titik koordinat penangkapan ikan berdasarkan data GPS,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa kapal tersebut membawa 12 anak buah kapal (ABK) dan sekitar 5 ton ikan dalam muatannya. Kapal ikan tersebut kemudian diarahkan menuju Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan bahwa kapal ikan Vietnam ini membawa 12 anak buah kapal (ABK) serta sekitar 5 ton ikan dalam muatannya. Pada pukul 12.00 WIB, kapal ikan asing ini diamankan dan diawal-awali menuju Batam guna proses investigasi yang lebih mendalam,” jelas Kapten Yuhanes.
“Perkiraan awal kami menunjukkan bahwa kapal ini melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia, dengan tidak dilengkapi dokumen dan izin yang sah,” lanjutnya.
Dalam konteks hukum, para pihak yang terlibat dalam kegiatan ini diyakini telah melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 mengenai Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1 (b), serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(Rz)