back to top

Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat Tak Tega Istri Ferdy Sambo Tersangka, Almarhum Anaknya Selalu Cerita Kebaikan Bu Putri

Date:

Share post:

Reporter: Sawijan

Jakarta | statusberita.com – Kamarudin Simanjuntak, Pengacara keluarga Brigadir Nofrinansyah Yosua Hutabarat mengungkapkan kliennya, Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J tak tega Putri, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dijadikan tersangka, mengikuti jejak suaminya. Hal itu disampaikan Samuel saat bertemu Kamarudin di Jambi pada Kamis (18/8/2022) kemarin.

Semalam saya kan ke Jambi, saya bilang Ibu Putri segera tersangka besok (hari ini). Sebetulnya kalau (Samuel) bapaknya almarhum sayang sama ibu Putri,” kata Kamaruddin padaย Jumat (19/8/2022).

Samuel bercerita pada Kamarudin pengacaranya tentang kebaikan Putri yang dia dengar dari mendiang anaknya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Memang sih kalau ayahnya almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat sayang sama Bu Putri. Dia cerita, dia selalu diceritakan baik (tentang Putri) sama anak ini (Brigadir J),” ungkapnya.

Bukan cuma itu, saat dia menyampaikan Putri bakal jadi tersangka, keluarga Brigadir J di Jambi sempat berbeda pendapat. Ada pihak yang mendukung dan sebaliknya.

Tapi kan demi kepastian hukum, agar berhenti menyebar haox harus dijadikan tersangka. Sesuai perbuatannya dia terus berpura-pura stres, depresi, kalau dia ditahan, dia bisa merenung dan berdoa, jadi tenang dia,” kata pengacara samuel.

Dittipidum (Direktur Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwaย pembunuhan Brigadir J.

Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik,” kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/8/2022).

Andi mengungkapkan inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...