Jakarta | statusberita.com – Asosiasi Produsen Serat Sintetis dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) telah meminta kepada pemerintah untuk menginvestigasi semua izin impor yang diberikan kepada importir pakaian dalam selama lima tahun terakhir atau sejak 2018. Hal ini karena APSyFI mengungkapkan adanya impor pakaian bekas ilegal yang tidak tercatat. mencapai 320.000 ton per hari atau senilai Rp 32,48 triliun.
“Kami merekomendasikan agar dilakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap izin impor yang telah diberikan dalam lima tahun terakhir, baik API-U maupun API-P, serta transparansi penerbitan izin impor untuk masing-masing perusahaan”, ucap Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 1 April 2023.
Selain itu, dia berharap pemerintah juga mengusut perusahaan yang memfasilitasi impor curah dan undername. Dia mengungkapkan, perusahaan-perusahaan tersebut selalu masuk jalur hijau.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga sudah tegas melarang bisnis hemat. Hal ini ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan dan kepolisian melalui penyitaan dan pemusnahan barang dari para pedagang.
Lebih lanjut, Redma juga menilai aktivitas ilegal ini terkait dengan fasilitasi jalur hijau oleh Bea dan Cukai. Karena itu, dia meminta dilakukan investigasi transparansi penetapan jalur hijau dan jalur merah.
Di sisi lain, menurut Redma, importir pakaian bekas perlu ditangkap dengan menelusuri pelakunya dari pedagang offline dan online.
Redma menjelaskan, banyaknya impor pakaian bekas membuat pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp 19 triliun. APSyFI mencatat Indonesia kehilangan potensi penyerapan 545 ribu tenaga kerja langsung dan 1,5 juta tenaga kerja tidak langsung. Total pendapatan karyawan mencapai Rp 54 triliun per tahun.(Arf)