Depok | statusberita.com – Sekda Kota Depok, Supian Suri, memimpin apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Depok di lapangan Balai Kota pada Senin (08/05/23) dan memberikan beberapa pesan penting untuk para ASN. Salah satu pesan yang disampaikan adalah mengenai larangan merokok yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Supian Suri menitipkan pesan khusus kepada kepala perangkat daerah, camat, dan lurah yang masih merokok untuk segera berhenti. Ia juga menambahkan bahwa Pemkot Depok telah mempersempit ruang-ruang merokok, karena kesehatan setiap ASN sangat penting dan berpengaruh pada banyak orang.
Selain itu, Supian Suri juga mendorong para ASN untuk lebih rajin berolahraga. Pemkot Depok telah menyediakan waktu khusus untuk berolahraga bersama setiap hari Jumat, dengan berbagai jenis olahraga yang dapat dilakukan. Ia mengingatkan para ASN untuk memanfaatkan waktu tersebut dengan baik dan tetap berolahraga.
“Dengan tidak merokok dan rajin berolahraga, kita dapat lebih sehat dan bermanfaat bagi orang banyak,” ujar Supian Suri dalam amanatnya di sela-sela apel pagi.
“Jadi saya titip untuk tidak merokok dan rajin berolahraga,” tegasnya. (Roni)