back to top

Aparat Ditreskrimsus Polda Jatim “Pengkhianat”

Date:

Share post:

DUH POLISI
LAIN KATA KAPOLRI
LAIN KATA BAWAHANNYA

Surabaya | statusberita.com – Sikap Kapolri terhadap Pengaduan masyarakat jelas dan tegas. Yakni, setiap ada pengaduan masyarakat harus dibereskan.

Beda sikap Kapolri beda pula sikap bawahnya. Paling tidak seperti yang terjadi di Ditreskrimsus Polda Jatim sebagaimana dilaporkan oleh Kuasa Kurator PT. Rama Gloria Sakti Tekstil Industri (dalam pailit) Dr.Hadi Pranoto,SH MH.

Menurut Hadi, kelemahan kita adalah Ucapan Pemimpin tidak ada jaminan pelaksanaan di bawahannya. Semisal, Presiden Jokowi menekankan “Revolusi Mental”, itu ideal, namun jajaran pemerintahan di bawahnya adem ayem. Demikian juga kali ini, untuk yang kesekian kalinya Kapolri menegaskan, agar pengaduan masyarakat dibereskan. Namun faktanya, paling tidak terdapat aparat Ditreskrimsus Polda Jatim yang menjadi “Pengkhianat”, ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN KBM. (Dewan Pimpinan Nasional Keluarga Besar Marhaenis), Rabu (24/8/2022).

Dr.Hadi Pranoto yang juga Ketua Dewan Pimpinan Propinsi Keluarga Besar Marhaenis Jawa Timur ini menerangkan bahwa Aparat Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengkhianati Konstitusi, mengkhianati Presiden dan DPR-RI sebagai pembentuk UUK PKPU, mengkhianati Program Pemerintah dalam mengatasi krisis moneter saat itu, yakni diantaranya mengatasi kesulitan para pengusaha di bidang likuiditas akibat piutangnya macet pada debitur yang kesulitan membayar hutang-hutangnya. Akhirnya mereka aparat Ditreskrimsus Polda Jatim itu berkhianat terhadap UUK PKPU sehingga menginjak-injak kewenangan absolut Pengadilan Niaga cq Hakim Pengawas dan Tim Kurator dalam menjalankan amanat Konstitusi UUD 1945 guna pencapaian tujuan kepailitan.

Lebih lanjut Penasihat Aliansi Madura Perantauan itu menguraikan bahwa Kapolri cq Kapolda sejak menerima surat pangaduannya tertanggal 21 Maret 2022, seharusnya segera membereskan praktek buruk penegakan hukum di Ditreskrimsus Polda Jatim yang diadukannya.

Kami susuli dengan surat pengaduan tertanggal 8 Agustus 2022, toh tetap tidak digubris. Aparat Ditreskrimsus Polda Jatim tetap mencari-cari kesalahan Tim Kurator PT. Rama Gloria Sakti Tekstil Industri (Dalam Pailit), protesnya.

Bahkan kanitnya dengan arogan bilang, meskipun ada surat pengaduan Kuasa Hukum Kurator, dia tetap mencari kesalahan Tim Kurator yakni apakah kurator tersebut bersikap independen atau tidak.

Sikap polisi macam itu bukan saja arogan dan sewenang-wenang, tapi sudah menginjak-injak kewenangan Pengadilan Niaga cq Hakim Pengawas dan Kurator yang merupakan amanat Undang-undang dan Program Pemerintah Republik Indonesia. tegas Hadi Pranoto

Doktor Ilmu Hukum yang disertasinya menulis tentang Kepolisian ini berseru :
Pak Kapolri tolong didengar suara dari Surabaya Jawa Timur ini. Bereskan oknum polisi, bukan saja yang terlibat judi online, peredaran narkoba, tapi juga praktek buruk penegakan hukum yang menyalahgunakan kewenangannya harus dibereskan. Karena hal tersebut mencoreng citra polri.
Sekali lagi ditekankannya bahwa Polri itu Alat Negara, bukan alat debitor pailit PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri untuk melakukan kriminalisasi terhadap Tim Kurator sehingga menghambat proses pengurusan dan pemberesan piutang dalam kepailitan.

Lebih lanjut, kakek lima cucu ini menuturkan, bahwa
Kepailitan itu Peristiwa Perdata. Ia merupakan Lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan piutang macet akibat debitor tidak mampu untuk bayar hutang hutangnya. Transaksi hutang piutang itu ranah hukum perdata. Cara penyelesaiannya menggunakan Hukum Acara Perdata.

Polisi jangan diperalat oleh debitor pailit, meskipun dia banyak uangnya. Sehingga mencari cari kesalahan Tim Kurator.

Ingat ya, mencari-cari kesalahan masyarakat itu terlarang dan dilarang oleh Kode Etik Profesi Kepolisian, sergah Hadi.

Apalagi, cari kesalahan dengan dasar keterangan palsu. Debitur pailit itu berikan keterangan palsu pada BAP polisi. Dia mengaku sudah menempuh upaya hukum renvoi prosedur. Faktanya tidak pernah ada tindakan renvoi yang dilakukan oleh debitor pailit PT. Rama Gloria Sakti Tekstil Industri itu. Polisi seharusnya memproses hukum debitor pailit tersebut karena memalsukan tanda bukti telah menempuh renvoi prosedur.

Untuk diketahui” Alat bukti itu palsu. Yang diberikan kepada polisi itu hanya surat, bukan bukti adanya renvoi prosedur. Dengan demikian debitor pailit membuat dan menggunakan surat palsu dan memberikan keterangan palsu. Lha wong yang jelas jelas memalsukan surat tidak diproses hukum, “kok kurator yang berwenang berdasarkan UUK PKPU diuprek-uprek, pungkasnya. (okik)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bulan Rajab Sebagai Momentum Refleksi Diri dan Tingkatkan Kualitas Diri

Penulis : Murhaban, SH (Peraih Penyuluh Agama Islam Award Kemenag RI Tahun 2023 dan Penyuluh Agama Islam KUA Paya...

Jauhilah Ghibah dan Saling Fitnah di Tahun Politik

Penulis : Tgk Jamaluddin A Kadir Pimpinan Dayah Qur'an Hafiz (QAHA) Lhokseumawe. Lhokseumawe | statusberita.comย  - Islam adalah agama...

Konsep Minat Belajar Bahasa Inggris pada Peserta Didik

Penulis : Raudhatul Jannah,S.Pd.I Banda Aceh | statusberita.com - Kata minat secara etimologi berasal dari bahasa inggris โ€œinterestโ€ yang...

Memaknai Sahabat dan Jadilah Diantara Saling Menguatkan

Penulis : Murhaban, SH (Penyuluh Agama Islam Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara) statusberita.com - Sahabat biasa dikenal sebagai seseorang yang...