back to top

Apakah Restorative Justice sama dengan Alternative Dispute Resolution atau Plea Bargain?

Date:

Share post:

Penulis : Pakar Hukum Pidana, Prof.Andre Yosua M

DetikNews – Apakah Restorative Justice (RJ), Alternative Dispute Resolution (ADR), dan Plea Bargain (PB) sebenarnya sama atau berbeda? Secara konseptual, RJ, ADR, dan PB dapat diibaratkan sebagai kopi, teh, dan air soda, yang semuanya merupakan alternatif penyelesaian masalah haus selain air putih.

Perbedaan mendasar dari ketiga hal tersebut terletak pada subyek yang terlibat dan tujuan atau fokusnya. Restorative Justice (RJ) adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan korban. Proses RJ melibatkan partisipasi sukarela dari pelaku untuk mengaku bersalah dan berjanji akan bertanggung jawab terhadap perbuatannya kepada korban. RJ juga melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaiannya.

Sementara itu, Alternative Dispute Resolution (ADR) berfokus pada penyelesaian masalah secara keseluruhan. ADR melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan, baik itu penggugat atau tergugat dalam kasus perdata, maupun pelaku dan korban dalam mediasi pidana. Dengan demikian, fokusnya tidak hanya pada pemulihan korban atau pengurangan hukuman bagi pelaku.

RJ dan ADR berbeda, dengan ADR lebih dulu hadir dalam sejarahnya. Namun, ADR selama ini digunakan dalam konteks penyelesaian perkara perdata. Jika ditanya apakah ADR lebih mirip dengan RJ atau mediasi pidana, menurut saya ADR lebih mirip dengan mediasi pidana dalam konteks tersebut.

ADR merupakan alternatif penyelesaian masalah yang melibatkan kedua belah pihak untuk mencari solusi, di mana hasilnya bukan sekadar menang atau kalah, tetapi bisa berupa kemenangan bagi kedua belah pihak atau kerugian bagi keduanya. Yang penting, kedua belah pihak merasa bahwa hasilnya memenuhi kebutuhan mereka.

Sementara itu, Plea Bargain (PB) lebih berfokus pada pengakuan bersalah dari tersangka atau terdakwa. Dalam PB, tersangka atau terdakwa secara sukarela mengakui kesalahannya, yang kemudian dihargai atau diberi imbalan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berbagai bentuk, seperti pengurangan ancaman hukuman atau pengalihan dakwaan. Tujuan dari PB adalah untuk mengurangi penumpukan perkara dan mempercepat penyelesaian kasus.

Apakah ada persamaan di antara ketiganya? Menurut saya, ada. Ketiganya sama-sama bertujuan menyelesaikan masalah dengan menggunakan mekanisme diskusi antara para pihak untuk mencari solusi dalam kasus hukum yang terjadi. (*)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Prabowo Titahkan TNI-Polri, Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Jakarta | statusberita.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan industri, terutama yang meminta...

Waspada..!!! Kejahatan Selama Idul Fitri 2025, Polisi Buka Hotline Pelayanan Pengaduan di Call Center 110

Tangerang | statusberita.com - Tingginya aktivitas masyarakat selama musim mudik 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi perhatian Polisi...

Tragedi Polisi Tembak Polisi, PN Cibinong Gelar Sidang Perdana

Cibinong | statusberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor mengelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang...

Kepastian Hukum Kasus Penipuan Rp.2 Miliar di Polres Metro Depok Dipertanyakan

Depok | statusberita.com - Daut Kornelius Kamarudin, seorang yang diduga menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, terus...