back to top

Ancam Demo Balai Kota, Jika Anies Tidak Cabut Aturan Ahok Terkait Penggusuran

Date:

Share post:

Reporter: Sawijan

Jakarta | statusberita.com – Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat menolak penggusuran mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (4/8/2022).

KRMP koalisi rakyat menolak penggusuran menagih janji Gubernur Anies untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor (207) Tahun (2016) tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdo mengatakan pihaknya sudah sempat mendatangi Balai Kota dan menyurati Anies untuk mencabut aturan yang dibuat di era Gubernur sebelumnya, Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama.

Kemudian pada 6 April, pihaknya juga sudah beraudiensi secara langsung bersama Gubernur DKI Anies dan timnya untuk membahas hal ini. Salah satu hasilnya, Anies berjanji mencabut regulasi tersebut.

Pokoknya dari hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub peraturan Gubernur tersebut.

Selain mencabut itu, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian akan dilakukan moratorium,” kata Jihan di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (4/8/2022).Agar tidak dilakukanย penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta,” tambahnya menjelaskan.

Peraturan Gubernur (27/2016) ini dulu kerap digunakan Ahok untuk melakukan penggusuran penggusuran paksa.

Lalu ketika Anies menjabat Gubernur janji kampanyenya adalah tidak lagi melakukan penggusuran. Namun, aturan ini masih juga belum dicabut dan masih dipakai untuk melakukan penggusuran paksa.

Oleh sebab itu, sejak kedatangannya terakhir, Jihan menagih janji Anies untuk mencabut Pergub. Apalagi masa jabatan eks Mendikbud itu hanya tersisa dua bulan sebelum berakhir pada Oktober 2022.

Maka kami minta dengan tegas kepada Pak Anies untuk menemui kami dan menyampaikan secara langsung, formal bagaimana prosesnya.

Jika memang prosesnya gagal, disampaikan kepada kami secara terbuka dan transparan. kami butuhkan kepastian apakah Pergub ini berhasil dicabut atau tidak,” katanya.

Jihan menyatakan ada beberapa kasus penggusuran paksa di era kepemimpinan Anies. Misalnya di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur; Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan dan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ada 7 alasan mengapa sebenarnya Pergub harus dicabut. Yang pertama, Pergub ini bentuk main hakim sendiri. Yang kedua, melangkahi kekuasaan yang tadi sudah disebutkan. Yang ketiga melegalkan aparat yang tidak berwenang karena sering kali adanya keterlibatan TNI, Pol PP, dan polisi,” kata Jihan.

Kemudian, Pergub ini dianggapnya melanggar AUPB, hak konstitusional warga, dan Hak Asasi Manusia.

Dan yang terakhir, penggunaan ini disampaikan karena turunan dari Perppu (51 Tahun 1960), yang jadi dasar pembentukan pergub. Itu tidak sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta. Maka, pencabutan Pergub ini harus dilakukan.

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Prabowo Titahkan TNI-Polri, Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Jakarta | statusberita.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan industri, terutama yang meminta...

Waspada..!!! Kejahatan Selama Idul Fitri 2025, Polisi Buka Hotline Pelayanan Pengaduan di Call Center 110

Tangerang | statusberita.com - Tingginya aktivitas masyarakat selama musim mudik 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi perhatian Polisi...

Tragedi Polisi Tembak Polisi, PN Cibinong Gelar Sidang Perdana

Cibinong | statusberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor mengelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang...

Kepastian Hukum Kasus Penipuan Rp.2 Miliar di Polres Metro Depok Dipertanyakan

Depok | statusberita.com - Daut Kornelius Kamarudin, seorang yang diduga menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, terus...