Jakarta | statusberita.com – Pada tanggal 10 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengumumkan keputusan mereka untuk menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait sengketa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Agung Suharto, yang juga merupakan Juru Bicara MA, dalam sebuah konferensi pers di Mahkamah Agung.
Dalam pengumuman tersebut, Hakim Agung Suharto menjelaskan bahwa alasan penolakan PK ini didasarkan pada beberapa pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim. Salah satu alasan utama yang disebutkan adalah bahwa novum (unsur baru) yang diajukan oleh pihak Moeldoko tidak dianggap cukup untuk mengabulkan permohonan PK tersebut. Novum tersebut dianggap tidak memiliki dampak yang menentukan terhadap pertimbangan hukum dari putusan sebelumnya yang telah diambil.
Lebih lanjut, Suharto mengungkapkan bahwa majelis hakim PK juga menilai bahwa masalah sengketa kepengurusan dalam partai sebaiknya diselesaikan di internal partai itu sendiri. Meskipun sengketa ini melibatkan objek keputusan tata usaha negara, mahkamah berpendapat bahwa esensinya adalah tentang penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara pihak yang menggugat (penggugat) dan pihak yang digugat (tergugat II intervensi). Oleh karena itu, masalah ini dianggap sebagai masalah internal partai yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang partai politik.
Hakim Suharto juga menegaskan bahwa meskipun terdapat pengaturan hukum terkait tata usaha negara dalam Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, hakikat dari sengketa ini adalah tentang kepengurusan Partai Demokrat yang merupakan masalah internal partai.
Diketahui bahwa permohonan PK yang diajukan oleh Moeldoko terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Moeldoko telah mengklaim secara tiba-tiba sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang diadakan di Deli Serdang. Namun, Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) menolak pendaftaran kepengurusannya.
Tindakan Moeldoko kemudian mengarah pada gugatan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang sah dan telah disahkan oleh Kumham, yang menyebut Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum. Namun, upaya hukum Moeldoko untuk menggugat AD/ART ini tidak berhasil, baik pada tingkat pertama, banding, maupun kasasi.
Meskipun demikian, Moeldoko tidak berhenti dan mengajukan permohonan PK sebagai upaya terakhir untuk memperoleh keputusan yang menguntungkan dalam sengketa kepengurusan Partai Demokrat. Namun, dengan putusan MA yang menolak permohonan PK tersebut, sengketa ini secara hukum dianggap telah berakhir dan kepengurusan yang sah tetap berlaku sesuai dengan AD/ART yang telah disahkan. (In)