Jakarta | statusberita.com – Kombes Gidion Arif Setyawan, Kapolres Metro Jakarta Utara, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati terhadap korban. “Terdapat perasaan sakit hati dari pelaku terhadap korban,” ungkap Kombes Gidion dalam jumpa pers di kantor polisi, Jakarta Utara, pada Selasa (1/8/2023).
Menurut Gidion, korban meninggal dunia karena luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya. Tersangka berhasil ditangkap dalam waktu 24 jam setelah kejadian. “Ada 11 tusukan pada bagian depan tubuhnya, mulai dari dada hingga perut. Penangkapan tersangka dilakukan dalam waktu 24 jam setelah dilakukannya penyelidikan dan pengejaran,” jelas Gidion.
Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (22/7) di Jalan Bidara Raya Gang Rakyat, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Gidion menyatakan bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam membuktikan kasus ini karena minimnya saksi pada saat kejadian. “Kami menghadapi kendala dalam pengumpulan bukti karena minimnya saksi di lokasi kejadian. Oleh karena itu, kami menggunakan scientific identification. Pertama, kami memastikan bahwa dalam peristiwa itu hanya ada satu pelaku dan satu korban,” papar Gidion.
Proses penentuan tersangka oleh pihak kepolisian harus dilakukan dengan hati-hati. Tersangka FO baru ditetapkan sebagai pelaku setelah ditemukan bukti ilmiah yang tak terbantahkan. “Bukti-bukti pembuktian yang muncul dari analisis ilmiah adalah darah korban dan DNA tersangka yang ditemukan pada gagang pisau yang kami sita,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, tersangka mengakui bahwa dia membunuh korban karena sakit hati, terutama karena sering kali mendapat sindiran dari korban. FO mengungkapkan bahwa dia menganggur pada saat kejadian, dan ayah tirinya kerap menyindirnya terkait kondisi keuangannya. “Ini masalah keluarga, saya menganggur saat itu, ayah juga menganggur, mungkin karena kami tidak pernah membayar tagihan listrik dan air, saya sering disindir. Dia bahkan melecehkan saya dengan kata-kata kasar,” ujar FO ketika diwawancarai oleh polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai tuduhan berat, yaitu pembunuhan berencana dan pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP serta subsider Pasal 338 KUHP. FO menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama 20 tahun atas tindakannya tersebut.(Rz)