Jakarta | statusberita.com – Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, mengomentari kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke Polri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sahroni menyatakan sebaiknya Brigjen Endar tetap di KPK.
“Saya setuju dengan Kapolri agar Brigjen Endar tetap di KPK,” kata Sahroni saat dihubungi, Senin (3/4/2023).
Sahroni menilai Brigjen Endar memiliki pengalaman dan kapabilitas di bidang pemberantasan korupsi. Ia menyayangkan jika hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh KPK.
โSangat disayangkan jika pengalaman dan kapabilitas Brigjen Endar dalam pemberantasan korupsi tidak dimanfaatkan oleh KPK. Sudah saatnya KPK memberikan jabatan dan pengangkatan baru kepada Brigjen Endar sesuai dengan kemampuan dan pengalamannya,โ ujarnya.
Lebih lanjut, Bendahara Partai Nasional Demokrasi (NesDem) itu juga mengkritisi sikap KPK yang memulangkan oknum polisi tanpa koordinasi terlebih dahulu. Ia berharap KPK berkoordinasi terlebih dahulu meski ada niat baik.
โSeharusnya ada koordinasi terlebih dahulu, tapi kami tidak tahu urusan internal KPK terkait pemulangan anggota polisi. Mungkin ada niat baik untuk memberi mereka jabatan atau pengangkatan yang lebih tinggi. Ini hanya pemikiran positif yang kami lakukan. tidak larut dalam kontroversi negatif,โ kata Sahroni.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi surat KPK terkait pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke kepolisian. Sigit meminta Endar tetap bekerja sama dengan KPK sebagai Direktur Penyidikan.
Hal itu disampaikan dalam surat Kapolri bernomor B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023. Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK.
“Terkait: tanggapan atas kepulangan oknum polisi di KPK,” bunyi surat tersebut.
Dalam surat itu, Sigit meminta agar Endar tetap bekerja sama dengan KPK. Endar sendiri dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Investigasi dan digantikan oleh Ronald Worotikan sebagai Pj Direktur.
โDengan pengalaman yang dimiliki oleh Brigjen Pol Endar Priantoro SH, SIK, MSi, sebagai komitmen dan dedikasi pemberantasan korupsi, mohon izin beliau bekerja di lingkungan KPK sebagai Direktur Penyidikan,โ bunyi butir surat yang ditandatangani tersebut. oleh Kapolri.(Rz)